DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Tetapkan Propperda 2026: Fokus Sungai, HIV/AIDS, dan Tata Kelola Tambang

Kaltim Today
04 Desember 2025 22:34
DPRD Kaltim Tetapkan Propperda 2026: Fokus Sungai, HIV/AIDS, dan Tata Kelola Tambang
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kaltim menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propperda) tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-47 yang berlangsung digelar 30 November 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demu, menyampaikan laporan bahwa penyusunan Propperda 2026 didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021, yang mengamanatkan penetapan Propperda memperhatikan realisasi tahun sebelumnya dan hasil asistensi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Rincian Usulan Ranperda Prioritas

Propperda tahun 2026 memuat tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh legislatif dan eksekutif:

Usulan Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur

  • Ranperda tentang Pengelolaan Sungai
  • Ranperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS
  • Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

  • Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Ranperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang SahRanperda tentang Penyertaan Modal pada BUMD Kalimantan Timur
    Ranperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Bapemperda menegaskan komitmennya agar seluruh proses pembentukan Ranperda ini dilakukan secara transparan, terukur, dan bersinergi, dengan tujuan menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta responsif terhadap tantangan pembangunan daerah.

"Kami berkomitmen untuk menghadirkan produk hukum daerah yang responsif, berkualitas, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah. Dan terpenting bisa memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim," tegas Baharuddin Demmu.

Setelah penyampaian laporan, seluruh anggota dewan menyetujui program tersebut. Persetujuan ini disahkan melalui Keputusan DPRD Kaltim Nomor 54 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.

Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan pada APBD Kaltim 2026.

[ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya