PPU

DPRD PPU Jadwalkan Paripurna Raperda Bersamaan dengan Pengesahan APBD 2023

Kaltim Today
11 November 2022 19:07
DPRD PPU Jadwalkan Paripurna Raperda Bersamaan dengan Pengesahan APBD 2023
Sekretaris DPRD PPU, Andi Singkerru.

Kaltimtoday.co, PPU – Pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), direncanakan pada 15 November mendatang.

Paripurna pengesahan enam Raperda menjadi Perda dijadwalkan bersamaan dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

“Untuk Paripurna Raperda, direncanakan bersamaan dengan pengesahan APBD. Kalau tidak ada kendala tanggal 15 nanti,” kata Sekretaris DPRD PPU, Andi Singkerru, Jumat (11/11/22).

Rencana pengesahan enam Raperda seiring rampungnya proses evaluasi dari provinsi. Draft Raperda yang diajukan sudah mendapatkan persetujuan dari gubernur. Selain itu, masa kerja dua panitia khusus (Pansus) Raperda juga telah berakhir.

“Masa kerja pansus kan berakhir tanggal 2 kemarin, dan draft sudah dikembalikan dari provinsi jadi tinggal diparipurnakan,” jelas Andi.

Empat dari enam Raperda merupakan inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.

Sedangkan dua Raperda lainnya, merupakan usulan pemerintah daerah, yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan.

Terkait pengesahan APBD 2023, Andi menyatakan, masih menunggu kesepakatan antara pihak legislatif maupun eksekutif. Proses pembahasanya terus dilakukan hingga saat ini. Namun, dipastikan pengesahan APBD tidak melewati batas akhir, yakni 30 November.

“Yang pasti di bulan ini. Karena sesuai ketentuan harus sudah disahkan sebulan sebelum berlakunya tahun anggaran,” terangnya.

Dia menambahkan, di samping kesepakatan dalam pengesahan APBD juga menunggu rampungnya penyusunan program dan kegiatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Nantinya, hasil penyusunan APBD oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) akan dimasukkan dalam laporan badan anggaran (Banggar) DPRD terlebih dahulu.

“Kalau sudah sepakat tapi belum selesai penyusunan belum bisa juga dilaksanakan (paripurna) itu. Jadi harus rampung dulu, jadi ini masih tentative,” tandasnya.

[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]



Berita Lainnya