Advertorial
Pajak Sarang Walet Masih Jadi Kendala, DPRD PPU Soroti Ketiadaan Aturan Khusus
Kaltimtoday.co, Penajam - Pengusaha sarang walet di Penajam Paser Utara (PPU) masih belum dikenakan pajak secara maksimal. Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Thohiron, mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya penarikan pajak dari industri walet yang berkembang di wilayah tersebut.
Menurutnya, ketiadaan aturan khusus dan jelas menjadi salah satu hambatan utama. Ia menambahkan bahwa, ketidakjelasan dalam mengetahui jumlah produksi sarang walet setiap tahunnya menjadi kendala besar dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh para pengusaha.
“Susah memang kalau walet itu mau ditarik pajak. Yang jelas ada dilematis, kita ini kan tidak tahu ya berapa kilo yang dihasilkan dari sarang walet itu, karena kita enggak tahu kejelasan pastinya itu membuat kendala tersendiri bagi penarik distribusi pajak walet,” jelasnya.
Thohiron mencontohkan bahwa ketidakjelasan dalam mengetahui hasil produksi sarang walet membuat proses penarikan retribusi menjadi sulit.
“Misalnya begini, kita itu tidak tahu walet itu berapa sih hasil produksinya, kalau kita tidak tahu hasil produksinya bagaimana kita bisa menarik retribusinya. Kemudian, ada alasan bagi yang punya sarang walet ini,” tambahnya.
Ia juga menekankan perlunya regulasi yang jelas dan pengelolaan yang terorganisir untuk memaksimalkan potensi pajak dari industri walet. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembentukan asosiasi pengepul walet yang dapat memonitor produksi dan distribusi sarang walet di PPU.
“Memang kalau mau maksimal ditertibkan yah mereka dikasih izin yang jelas kemudian dibuat semacam kelompok pengepul walet-walet ini semacam asosiasinya lah. Kalau itu memungkinkan jadi termonitor,” katanya.
Thohiron menjelaskan bahwa dengan adanya asosiasi, semua hasil walet di PPU bisa dikumpulkan dan dikelola secara terpusat. Hal ini akan memudahkan monitoring dan pengawasan, sehingga penarikan pajak bisa dilakukan dengan lebih efektif.
“Misalnya, asosiasi sarang walet PPU, jadi semua hasil walet di PPU itu dikumpulkan oleh asosiasi tersebut nah itu baru bisa kita kendalikan, kalau itu enggak dikendalikan agak susah namanya pajak,” ujarnya.
Selain itu, dengan terbentuknya asosiasi, penerapan pajak bisa dilakukan dengan lebih terstruktur dan transparan. Dengan berbagai upaya dan solusi yang diusulkan, diharapkan masalah penarikan pajak dari pengusaha walet di PPU dapat segera teratasi.
“Nah, kalau itu yang terjadi kan agak susah, kalau ada asosiasi lebih memudahkan untuk memonitor itu. Kalau sudah termonitor kan tinggal menerapkan pajaknya saja,” tambah Thohiron.
Ia berharap pemerintah daerah dapat segera merumuskan kebijakan dan regulasi yang tepat untuk mengatasi kendala dalam penarikan pajak dari pengusaha walet. Dengan demikian, potensi pajak dari industri walet yang cukup besar ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan PPU.
Thohiron juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam mengelola industri walet agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak.
[RWT | ADV DPRD PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Paket Kebijakan Ekonomi 2025 Resmi Diumumkan, Fokus pada Insentif dan Perpajakan
- Gapensi: Perluasan Basis Pajak Lebih Efektif daripada Kenaikan PPN 12 Persen
- PPU Maksimalkan Pajak Burung Walet dan Reklame, Zona Khusus Disiapkan
- Digitalisasi Pengelolaan Pajak di PPU, Sistem Online Tingkatkan Transparansi dan Kurangi Kebocoran
- Bapenda PPU Siapkan Layanan Jemput Bola Pajak untuk Daerah Terpencil, Gunakan Mobil Keliling