Daerah

DPRD Samarinda Bahas Optimalisasi Insentif Guru Swasta di Revisi Perda Pendidikan

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 12 Agustus 2024 17:58
DPRD Samarinda Bahas Optimalisasi Insentif Guru Swasta di Revisi Perda Pendidikan
Suasana Rapat Pembahasan Raperda Perubahan Perda No 4/2013 di Kantor DPRD Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Samarinda mengundang sejumlah jajaran pendidikan untuk membahas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Salah satu isu yang disoroti adalah upaya untuk mengoptimalkan insentif bagi guru swasta.

Pembahasan tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat 11 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai peraturan yang berlaku. Namun, dalam pasal tersebut, belum ada penekanan mengenai insentif tambahan bagi guru swasta di Samarinda.

"Banyak sekali masukannya dari dewan pendidikan, pelaku pendidikan, Himpaudi, dan lain-lain. Kami ingin perda ini eksplisit, jelas semuanya mengatur tentang pendidikan. Semua aspek juga harus diakomodir," ungkap Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar pada Senin (12/8/2024).

Deni juga menambahkan bahwa pihaknya menerima masukan terkait insentif guru swasta dari beberapa pelaku pendidikan. Ia mengatakan bahwa sekolah swasta juga berperan dalam melahirkan generasi pemimpin yang berpendidikan.

"Pastinya regulasi harus jelas dulu. Kami ingin ada peningkatan, karena perwali yang mengatur intensif itu, jadi kami terima usulan dan masukan soal intensif guru swasta ini," pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, turut mengomentari penyelenggaraan pendidikan di Samarinda yang dinilainya sangat kompleks. Ia berharap revisi perda ini dapat membawa perubahan positif bagi sektor pendidikan di Samarinda.

"Dasar regulasi sudah ada, maka dari itu perda pendidikan yang akan segara direvisi ini, bisa lebih baik lagi nantinya. Saya lihat tadi semua masukan sudah diakomodir, tinggal implementasinya gimana ke depan," paparnya.

Asli juga memaparkan bahwa saat ini insentif guru swasta di Samarinda sekitar Rp700 ribu per bulan dan dibayarkan setiap tiga bulan. Ia berharap insentif bagi guru, baik di sekolah negeri maupun swasta, dapat dioptimalkan setelah perda yang baru disahkan.

"Insentif guru swasta tinggal melihat kemampuan keuangan kita. Artinya, semoga dengan pembahasan revisi perda ini, bisa lebih baik lagi untuk dunia pendidikan di Samarinda," tutup Asli.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya