Samarinda
DPRD Samarinda Dorong Pemkot Permudah Izin Lembaga Pendidikan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana Pemkot Samarinda mempermudah urusan lembaga pendidikan yang ingin memperpanjang izin operasional di bawah naungan Dinas Pendidikan mulai jenjang taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama.
Hal tersebut dapat ditindaklanjuti pihak Pemkot Samarinda jika aturan izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini diganti dengan persetujuan Bangunan gedung (PBG). Lantaran ada perubahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah mendorong upaya Pemkot melayani masyarakat mempermudah fasilitas pendidikan.
Namun, kata Nursobah, perlu ada keseimbangan dalam melayani masyarakat dalam hal mempermudah izin operasional maupun izin membangun gedung baru pada lembaga-lembaga pendidikan.
"Jangan hanya lembaga pendidikan milik negara saja, tapi milik swasta pun harus dipermudahkan izinnya," ungkap Nursobah, Selasa (05/10/2021).
Pasalnya, menurut Politikus PKS itu menyebutkan, banyak pihak swasta yang ingin mendirikan lembaga pendidikan maupun memperpanjang izin operasional dinilai lamban dalam pelayanan administrasinya termasuk PBG.
"Saya sampaikan juga masalah itu kepada masyarakat, bahwa PBG dan izin operasional itu memang wajib, karena sangat bermanfaat bagi lembaga pendidikan swasta jika mengurus izin itu, bisa mendapatkan insentif dari pemerintah," jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Nursobah, insentif atau bantuan dengan sumber dana dari pemerintah saat digelontorkan ke lembaga pendidikan swasta yang terutama dinilai adalah kepemilikan, izin operasional dan PBG itu jelas dan lengkap.
Kendati demikian, Nursobah menyampaikan, Pemkot Samarinda harus mengupayakan semua izin operasional maupun PBG untuk pembangunan lembaga pendidikan perlu dibantu dengan mempermudah mengurus secara administrasi.
"Karena fasilitas pendidikan memang sangat dibutuhkan semua pihak, jadi perlu dipermudah izinnya," ujarnya.
Jika izin lembaga pendidikan dipermudah, selain meningkatkan sumber daya manusia di Samarinda, juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Sebenarnya lembaga pendidikan swasta maupun tenaga pendidikan sangat taat dalam membayar pajak kepada pemerintah," sebutnya.
Sementara, diungkapkan Nursobah, timbal balik dari pemerintah terhadap lembaga pendidikan swasta pun sangat minim.
[SDH | TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Disemayamkan di Samping Makam Anaknya
- Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia karena Diare Akut, Datang ke RSUD Balikpapan dalam Kondisi Sadar