Samarinda

DPRD Samarinda Minta BPJS, Perusahaan dan Pemerintah Segera Laksanakan Inpres 2/2021

Kaltim Today
29 Oktober 2021 12:41
DPRD Samarinda Minta BPJS, Perusahaan dan Pemerintah Segera Laksanakan Inpres 2/2021
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor. (Suhardi/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan hal itu ditanggapi oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor.

Dia meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Samarinda dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar segera mengindahkan seluruh Inpres Nomor 2/2021 tersebut.

Karena Sopian menganggap, Inpres tersebut sangat penting untuk segera dilaksanakan oleh setiap perusahan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan milik daerah.

Menurutnya, Inpres ini sangat berdampak baik terhadap jaminan sosial setiap pekerja diberbagai instansi. Inpres itu, kata Sopian, diperintahkan kepada seluruh kementerian, gubernur dan wali kota/bupati untuk segera melaksanakan intruksi tersebut.

"Karena ini sangat penting untuk kesejahteraan bagi buruh atau pekerja, maka kami ingin Wali Kota Samarinda pun serius memperhatikan dan mengindahkan inpres itu," harapnya.

Politkus Golkar itu mengatakan, pihak BPJS telah melakukan hearing dengan jajaran Komisi IV DPRD Samarinda pada Rabu, (27/10/2021), untuk membahas Inpres No. 2/2021 itu. Pihak DPRD Samarinda meminta BPJS Ketenagakerjaan sebagai eksekutor agar terus mensosialisasikan peraturan baru itu agar dipahami semua lapisan masyarakat.

"Kami sangat mendukung Inpres baru itu, karena menentukan nasib pekerja dalam keselamatan saat bekerja ada jaminannya," ujarnya.

Dia juga meminta kepada seluruh perusahaan agar segera mengindahkan Inpres No. 2/2021. Karena dianggap sebagai hak dari seluruh pekerja, maka dari itu perlu dilaksanakan.

"Kami pun segera mengingatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan agar segera juga menyampaikan hal ini kepada perusahaan," sebutnya.

Selain itu, dijelaskan Sopian, dalam Inpres No. 2/2021 itu tidak hanya perusahaan saja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi juga pekerja rumah tangga maupun pegawai honor di pemerintahan serta guru honorer pun diakomodir dalam Inpres tersebut.

"Semuanya lengkap, jadi kami berharap Pemkot Samarinda pun menganggarkan BPJS ke honorer pegawai maupun guru yang berstatus bukan PNS harus diberikan BPJS," jelasnya.

Sementara keikutsertaan BPJS kesehatan maupu ketenagakerjaan sebagai jaminan dalam keamanan bekerja, kata Sopian, keikutsertaannya pun dinilai terjangkau terendah senilai Rp. 10.000.

"Kalau seorang pekerja kecelakaan dalam bekerja maka ditanggung perusahaan untuk biaya pengobatannya," kata Sopian

Lebih lanjut dijelaskan Sopian, jika seorang pekerja mengalami kecelakaan hingga meninggal, maka santunanpun diberikan oleh perusahaan, bahkan biaya pendidikan anaknya pun ditanggung perusahaan hingga ke bangku sarjana.

"Jika pekerja itu diberhentikan, maka perusahaan selain wajib membayar pesangon, pihak perusahaan juga membiayai hidupnya selama 6 bulan sampai mendapatkan pekerjaan yang baru," ujar Sopian.

[SDH | NON | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya