Advertorial

DPRD Samarinda Pastikan Revisi Perda Ketenagakerjaan Akomodasi Aspirasi Terkait Batas Usia Pekerja

Kaltim Today
11 Juni 2025 13:08
DPRD Samarinda Pastikan Revisi Perda Ketenagakerjaan Akomodasi Aspirasi Terkait Batas Usia Pekerja
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Merespons terbitnya UU Cipta Kerja (Ciptaker), DPRD Samarinda kini tengah menggodok revisi terbaru Perda Ketenagakerjaan Nomor 4/2014. Targetnya, revisi ini akan menyesuaikan tuntutan terbaru yang tercantum dalam UU Ciptaker.  

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie menjelaskan bahwa persoalan batas maksimal usia kerja menjadi sorotan penting dalam proses revisi yang saat ini tengah berlangsung. 

“Pemutakhiran Perda Ketenagakerjaan mutlak diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan terbaru, terutama pasca terbitnya UU Cipta Kerja,” kata Novan.

Tak ketinggalan, Novan juga menyinggung Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang menyampaikan wacana atas penghapusan batas usia maksimal pekerja. Novan berpendapat, kebijakan di tataran daerah perlu mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

“Persoalan batas usia ini memang perlu perhatian khusus. Yang jelas, acuan kita adalah usia produktif,” sebutnya.

Meski demikian, Novan menyatakan bahwa kajian lebih mendalam masih dibutuhkan terkait penerapan wacana penghapusan batasan usia tersebut. Ia mempertanyakan apakah wacana tersebut bertujuan memperluas kategori usia produktif atau benar-benar menghapus batasan usia kerja secara menyeluruh.

“Di swasta, usia produktif seringkali berakhir sebelum 55 tahun, berbeda dengan sektor pemerintah. Peraturan baru nanti harus mampu melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi. Kepentingan mana yang lebih diutamakan perlu kejelasan.”

Menurutnya, definisi pakem dari batas usia kerja perlu dirumuskan dalam Perda yang saat ini tengah diproses oleh pihaknya.

“Apakah yang dimaksud itu batas bawah (usia minimum kerja) atau batas atas (usia maksimum kerja)? Kalau batas bawah, seharusnya cukup dengan syarat memiliki KTP dan lulus pendidikan 12 tahun. Inilah yang harus dirumuskan secara tegas dan operasional dalam Perda,” tukasnya.

[NKH | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya