Daerah
Dua Pria di Kembang Janggut Tak Berkutik Ketahuan Bawa Narkotika
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dua pria tengah bernasib apes. Mereka diringkus Polsek Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara akibat penyalahgunaan Narkotika.
Kedua pelaku tak bisa mengelak lagi setelah ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,23 gram, satu alat isap pipet kaca, satu bong alat hisap. Kemudian dua sendok takar terbuat dari sedotan plastik dan 11 bungkus plastik klip.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa terjadi transaksi narkotika di RT 06 Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut. Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi tersebut pada Sabtu (19/8/2023).
Polsek Kembang Janggut menyelidiki sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Tepatnya pukul 18.30 wita, sekelompok orang ada di dalam rumah tersebut.
Ketika digerebek, dua pelaku lainnya menyadari dan melarikan diri. Sedangkan dua orang lagi yaitu seorang pemuda dan pria berumur sekitar empat puluhan itu tak berkutik ketika ditangkap.
"Kami mengamankan dua pelaku pria berinisial DP (27) dan K (44) warga desa Hambau," kata Kapolsek AKP Rihard Nixon, Selasa (22/8/2023).
"Dua orang lainnya lolos dari penggerebekan itu dan masih melarikan diri," sambungnya.
Awalnya pelaku tidak mengakui barang terlarang itu miliknya. Bahkan ketika interogasi keduanya sempat berkelit-kelit. Namun saat disaksikan Kepala Desa (Kades) Hambau dan warga, akhirnya mereka mengakui.
Pelaku menjelaskan, sabu-sabu tersebut ia beli dari seseorang dengan harga kurang lebih Rp 1,4 juta.
"Awalnya pelaku tidak mau mengakui sabu-sabu yang kami temukan di dalam bungkus rokok Sampoerna itu," ujar Rihard.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Polsek Kembang Janggut langsung melacak keberadaan pelaku yang diduga mengedarkan dan menjual kepada DP dan K. Hanya saja, saat menggerebek rumah pelaku tersebut, petugas tak menemukan keberadaan mereka.
"Saat melakukan pengembangan ke rumah pelaku, namun tidak membuahkan hasil karena kondisi di lapangan sudah ramai dan diduga dia langsung melarikan diri," sebutnya.
Kini, DP dan K telah digelandang ke Mapolsek Kembang Janggut. Mereka terpaksa merasakan dinginnya lantai di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dua sekawan itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara lima tahun lebih.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Polresta Samarinda Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Saat Iring-iringan Jenazah, Terancam 5 Tahun Penjara
- Perempuan Muda di Anggana Diamankan, Diduga Miliki 51,60 Gram Sabu-Sabu
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
- Polres PPU Ungkap 10 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan