Nasional
Dugaan Korupsi PON XXI, Menpora: Sedang Ditelusuri Satgas Tata Kelola

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Dito Ariotedjo, memberikan tanggapan terkait berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Masalah yang muncul meliputi infrastruktur, akomodasi, hingga pelayanan kepada atlet dan ofisial.
Beberapa venue dinilai tidak layak untuk menggelar pesta olahraga multi-event ini, dan muncul dugaan korupsi terkait penyelewengan dana PON XXI 2024.
Menanggapi hal tersebut, Dito menegaskan bahwa jika ada dugaan korupsi, hal itu akan ditelusuri oleh Satgas Tata Kelola sesuai dengan Perpres 24 tahun 2024. Satgas ini dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung, Kabareskrim Mabes Polri, dan Deputi BPKP.
"Kan itu ada Satgas Tata Kelola, jadi semua keluhan yang disampaikan pasti akan kita proses. Saya ingin menenangkan semua pihak yang bersuara, tidak apa-apa, tapi kita punya sistemnya. Kami jamin, jika ada kekurangan, kita langsung bergerak cepat," ujar Menteri Dito usai menghadiri rapat kabinet di IKN, Jumat (13/9/2024).
Dito juga menjelaskan saat ini ada 65 cabang olahraga yang dipertandingkan pada PON XXI tahun. Sebagian besar venue PON sudah memenuhi syarat layak untuk menggelar pertandingan.
Setelah rapat di IKN, ia langsung terbang ke Aceh dan Sumut untuk meninjau langsung persiapan PON.
"Saya setelah dari IKN ini langsung terbang ke Medan untuk memastikan semua itu dan kita ada 65 cabang olahraga jadi harus dilihat keseluruhannya banyak sekali venue yang sangat bagus juga jadi harus dilihat keseluruhan aja. Jangan hanya satu dua hal menjadi noda untuk semuanya," jelasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Minta Bebas dari Kasus Korupsi Chromebook
- Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar dari Kasus Korupsi Timah
- Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah
- Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT KBA Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Perusda BKS Rp7 Miliar
- Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim selama Tujuh Jam Terkait Kasus Korupsi DBON