Daerah

Dugaan Penyelewengan Dana BK3, DPMK dan Camat Beri Tenggat Waktu Sebelum Inspektorat Bertindak

Kaltim Today
20 Maret 2025 16:51
Dugaan Penyelewengan Dana BK3, DPMK dan Camat Beri Tenggat Waktu Sebelum Inspektorat Bertindak
Saat rapat permusyawaratan BPK dan RT di Kampung Bumi Jaya, Talisayan belum lama ini. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Kepada Kampung (BK3) oleh Kepala Kampung (Kakam) Bumi Jaya, Kecamatan Talisayan, tengah diproses sesuai prosedur oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Kampung DPMK Berau, Agus Salim menjelaskan sesuai prosedur resmi yang berlaku, pihaknya akan terlebih dahulu menyerahkan masalah itu untuk diproses di tingkat Kecamatan Talisayan.

"Nanti kami akan komunikasi dengan camat untuk memastikan dugaan ini dan camat akan bersurat kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus," ungkapnya pada, Rabu (19/3/2025) kemarin.

Tak hanya kepada Camat Talisayan, lanjut Agus, DPMK Berau juga akan memproses surat bupati agar meminta pihak inspektorat melakukan pemeriksaan khusus dan mengeluarkan hasil laporan terkait dugaan penyelewengan dana BK3 oleh Kakam Bumi Jaya tersebut.

"Jika memang terbukti ada kerugian negara maka rekomendasinya itu wajib mengembalikan ke rekening kampung dalam waktu 60 hari," jelasnya.

Terpisah, di hari yang sama, Camat Talisayan Yusuf Gunawan menjelaskan, pihaknya sudah memanggil Pemerintah Kampung Bumi Jaya untuk dimintai keterangan. Berikutnya, memberikan kesempatan agar berbagai kegiatan atau pekerjaan yang belum diselesaikan dapat rampung bulan ini.

"Kami beri timeline tanggal 24 Maret ini. Kalau pekerjaanya nanti tidak selesai sesuai harapan, bisa saja ada peluang untuk berkoordinasi ke inspektorat," terangnya.

Sebelumnya, Kakam Bumi Jaya diduga telah menyalahgunakan dana BK3 yang merupakan program pemerintah untuk membantu pengembangan infrastruktur di Kampung Bumi Jaya, demi kepentingan pribadinya.

Atas tindakannya itu, warga Kampung Bumi Jaya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala kampung tersebut. Berikutnya, mengaudit segala pembangunan yang dikerjakan sejak 2023-2024, yang hingga saat ini belum memiliki laporan pertanggungjawaban.

[MGN | RWT]



Berita Lainnya