Kaltim

Dugaan Tambang Ilegal Marak di Kukar, Praktisi Hukum Singgung Soal Perizinan Sulit

Diah Putri — Kaltim Today 17 Juli 2024 12:02
Dugaan Tambang Ilegal Marak di Kukar, Praktisi Hukum Singgung Soal Perizinan Sulit
Ilustrasi Tambang Ilegal di Kaltim. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Maraknya tambang ilegal di Kaltim terutama di Kutai Kartanegara (Kukar) menyita perhatian seorang praktisi hukum, Deolipa Yumara. Ia menduga hal ini disebabkan sulitnya perusahaan dalam mengurus perizinan. 

"Banyak perusahaan tambang yang harus mengurus izin-izinnya mulai dari izin produksi dan lainnya,"ujar Deolipa di Jakarta Selatan pada Selasa (16/7/2024), dikutip Suara.

Dilansir Suara, ia memberikan contoh kasus Perusahaan Berkat Mufakat Bersama Energi di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tidak bisa beroperasi lantaran belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Meski perusahaan tersebut tengah mengurus perizinan, mereka sudah mengantongi IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) yang berlaku dari 2015 hingga 2035. 

Menurut Deolipa, perusahaan tersebut belum berani beroperasi karena belum mendapatkan rekomendasi IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, saat proses perizinan masih berjalan, izin operasi mereka dicabut oleh BKPM. 

"Padahal perusahaan ini sudah patuh hukum. Mereka tidak mau melakukan penambangan kalau belum ada izin terbit. Tapi dicabut oleh BKPM," tambahnya.

Deolipa heran dengan pencabutan izin operasi penambangan meskipun perusahaan belum beroperasi. 

"Mereka tahu harus patuh hukum, jadi sedang proses izin IPPKH tau-tau dicabut. Ini salah cabut IUP oleh pemerintah. Perusahaan seperti ini pemerintah tidak boleh cabut IUP karena masih mengurus izin," jelasnya.

Upaya Perusahaan untuk Mendapatkan Kembali Izin

Perusahaan telah beberapa kali melayangkan surat kepada BKPM mengenai pencabutan IUP sejak Juni 2022, tetapi tidak mendapat respon. Pada 25 Mei 2023, mereka mengajukan surat ketiga untuk permohonan penerbitan kembali IUP-OP PT BMBE, namun tetap tidak dijawab.

Deolipa menyatakan bahwa pada 10 Juni 2024, perusahaan kembali mengajukan permohonan tetapi tetap tidak direspons. 

"Ada informasi bahwa BKPM mencabut IUP-OP perusahaan-perusahaan yang tidak aktif, tapi untuk mengaktifkan kembali mereka ke ESDM. Jadi yang mencabut BKPM, yang menerbitkan ESDM. Ini dua kementerian yang berbeda," jelasnya.

Deolipa juga mengaku telah melayangkan surat ke Kementerian ESDM dan BKPM tentang kewenangan ini, namun belum ada jawaban. 

"Dua-duanya tidak berani jawab sampai sekarang. Surat yang saya buat ini belum ada yang berani jawab. Ada apa ini? Kementerian kita kenapa lemah sekali," pungkasnya.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya