Kukar
Dukungan Pemberian SP 3 Perusahaan Kelapa Sawit di Tabang, Betaria Magdalena: Bukan Berikan Kesejahteraan Justru Merugikan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Salah satu perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tabang mendapat surat peringatan (SP) ketiga oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyebabnya karena tidak memenuhi kewajibann dalam pengelolaan perkebunan didalam Hak Guna Usaha (HGU), dalam artian baru 14 persen tergarap selama 10 tahun lebih beroperasi.
Kemudian, tidak menjalankan program pemanfaatan lahan, pembangunan kebun inti dan pembangunan kebun plasma yang dikelola oleh masyarakat.
Menanggapi hal ini, anggota dewan asal Tabang, Betaria Magdalena mengatakan keluhan semacam ini sering kali disampaikan masyarakat kepada dirinya.
"Tentu kami sangat mendukung sekali apa yang dilakukan pemerintah karena sangat tepat dan tegas," kata Betaria, Jumat (17/9/2021).
Perusahaan hadir ditengah masyarakat pasti mencari keuntungan namun bukan hanya sekadar mencari keuntungan sebesar-besarnya. Tapi juga harus memperhatikan dampak sosial masyarakat setempat.
Perusahaan tersebut, lanjut Bataria, hadir di Kecamatan Tabang sudah puluhan tahun, sekitar 2008 hingga 2021. Bukannya membawa kesejahteraan justru merugikan masyarakat setempat
"Petani pada umumnya tidak mendapat apa yang dijanjikan. Contoh mereka janjikan plasma atau CSR namun tidak pernah turun," ungkap anggota dewan daerah pemilihan VI ini.
Ketua Fraksi PDI-P ini menilai sangat wajar sekali jika perusahaan tersebut dapat SP ketiga oleh Disbun. Sebab dari ribuan hektar lahan ditargetkan tergarap semua namun hanya sekitar 14 persen yang tergarap.
Sebagai perwakilan dari Tabang kata Betaria, sangat menyayangkan kenapa perusahaan tidak sesuai komitmen dan janjinya. Baik itu terhadap izin usahanya maupun masyarakat setempat.
"Kalau perusahaan bagus dan baik kehadiran ditengah masyarakat, kita sangat mendukung karena tempat perputaran ekonomi. Namun kalau datang merugikan masyarakat setempat, ya tak recommended banget," tegas Betaria.
Jika memang ada pencabutan perizinan ya dilakukan saja karena perusahaan datang merusak lokasi dan tanah masyarakat. Karena kebun warga juga digarap dan tidak ada ganti rugi.
"Banyak banget masyarakat yang melapor. Masalah ini intinya masalah berat, PR berat yang saya harus selesaikan dan gak bisa kalau saya seorang diri," pungkasnya.
[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- Tinjau Pertanian di Desa Sidomulyo, Irwan Bakal Realisasikan Perbaikan Jalan Usaha Tani
- Desa Mulawarman Kukar Kini Punya Sirkuit Grasstrack Motocross Berstandar Nasional
- Punya Lumbung Pangan, Bupati Kukar Harap Kades Giri Agung Belajar ke Desa Loa Sumber
- Ketua IDI Kukar Sebut Pembangunan IKN Bawa 4 Keuntungan di Bidang Kesehatan
- Selama Sepekan Tak Menemukan Hasil, Proses Pencarian Korban Diduga Diterkam Buaya Dihentikan