Daerah
Enam Pasang Pengantin Ikuti Nikah Massal Gratis di MTQN ke-30 di Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebanyak enam pasangan pengantin mengikuti prosesi nikah massal gratis dalam rangkaian Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-30 di Kalimantan Timur, Selasa, 10 September 2024.
Ijab kabul berlangsung di Gedung Convention Hall, GOR Sempaja, Samarinda, pada pukul 09.00 WITA. Acara ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim, Abdul Khaliq.
"Alhamdulillah, ini merupakan program yang digagas Kemenag pusat. Dari Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas Islam) Kanwil Kemenag juga telah menyiapkan penghulu yang siap menikahkan mereka di sini," jelas Abdul Khaliq.
Abdul menambahkan, keenam pasangan pengantin yang mengikuti nikah massal ini juga mendapatkan berbagai fasilitas dari Kemenag.
"Langsung dapat buku nikah, KTP, dan kartu keluarga. Semuanya lengkap dan sudah terintegrasi, jadi tidak perlu mengurus lagi," tuturnya.
Sementara itu, salah satu mempelai pria Sumaryono menjelaskan bahwa dirinya sangat bersyukur, bisa mendapatkan kesempatan langsung mengikuti kegiatan nikah massal di Kaltim.
"Kami berharap mendapat berkah dari pelaksanaan MTQ ini. Banyak orang saleh dan penghafal Alquran hadir, serta momentumnya juga berskala nasional. Kami sangat bersyukur," ucapnya.
Sumaryono mengaku, persyaratan nikah massal pun cukup mudah untuk dipersiapkan. Menurutnya, ini merupakan momen langka bagi dirinya dan istri, bisa mengikat janji suci di kegiatan MTQN Kaltim.
"Ini tidak dipungut biaya sama sekali. Semoga kedepannya juga banyak yang mengikuti nikah massal ini," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Hengkang dari Nasdem, Madri Pani Kini Resmi Gabung Gerindra
- Pemprov Kaltim Kolaborasi dengan Kodam VI Mulawarman Manfaatkan Lahan Eks Tambang untuk Program Swasembada Beras
- Wagub Kaltim Seno Aji Hadiri HUT ke-4 Arus Bawah, Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik
- Tolak UU KUHAP Disahkan, Akademisi: UU Ini ‘Hukum Anti-Kritik’ Ancam Kebebasan Akademik dan Kriminalisasi Peneliti
- Gratispol Tetap Berlanjut di 2026, Pemprov Kaltim Siapkan Anggaran Rp1,4 Triliun









