Bontang

Evaluasi Bontang Silent, Satgas Covid-19 Sepakati Pekan Ini Ada Relaksasi untuk Pelaku Usaha

Kaltim Today
10 Februari 2021 12:33
Evaluasi Bontang Silent, Satgas Covid-19 Sepakati Pekan Ini Ada Relaksasi untuk Pelaku Usaha
Rapat evaluasi BOntang Silent.

Kaltimtoday.co, Bontang - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bontang menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Bontang Silent yang digelar Sabtu-Minggu, 6-7 Februari lalu.

Hasilnya, disepakati jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang. Sementara di Sabtu-Minggu, pelaku usaha diberi kelonggaran membuka usahanya dengan dibatasi waktu operasional.

Dandim 0908/Bontang Letkol Arh Choirul Huda memaparkan hasil analisa pelaksanaan Bontang Silent dua hari lalu. Dimana ia menilai sudah berjalan aman dan lancar. Bahkan, Bontang termasuk kota yang paling tertib dan patuh dalam mengikuti Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2021, baik dari segi aturan dan pelaksanaan.

"Kami juga menganalisa tren kenaikan kasus Covid-19 dalam 3 hari terakhir. Pada Jumat (5/2/2021) jumlah kasus naik drastis mencapai 190 orang terkonfirmasi positif, tapi pada Sabtu hanya 85 kasus, Minggu 56 kasus, dan Senin 13 kasus," terang Dandim usai mengikuti rapat evaluasi dan koordinasi di Pendopo Rujab Walikota Bontang, Selasa (9/2/2021).

Kegiatan dua hari Bontang Silent dapat menekan angka kasus Covid-19. Pun, Dandim menyebut dua hari itu bukan menjadi salah satu faktor menurunnya angka kasus. Ia juga menyebut perlu ada pembenahan.

"Penyemprotan atau sterilisasi tempat keramaian dan fasilitas umum sebaiknya dilakukan rutin, dan aktifkan pengawasan di tingkat RT," ujarnya.

Zona PPKM Mikro yakni tingkat RT, diharapkan Dandim bisa terlaksana. Ia juga memberikan rekomendasi dan atensi pada pelaksanaan Bontang Silent ke depan, sebaiknya pelaku UMKM bisa tetap buka dengan pembatasan jam operasional.

"Saran saya pasar buka sampai pukul 12.00 Wita seluruhnya, sore tidak buka sehingga bisa dilakukan penyemprotan. Untuk restoran, rumah makan bisa buka sesuai aturan PPKM," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan Instruksi Mendagri sudah keluar dan di dalamnya terdapat 7 provinsi yang wajib melakukan PPKM, namun Provinsi Kaltim tidak termasuk.

"Meskipun tidak termasuk 7 provinsi, alangkah baiknya kita tetap mengikuti sesuai Instruksi Mendagri itu,"ujar Kapolres.

Dari hasil rapat keduanya menyebut Kaltim Silent atau PPKM weekend akan tetap terlaksana namun tidak seketat sebelumnya. Relaksasi akan dilakukan bagi pelaku usaha, termasuk penyekatan jalan juga akan mendapatkan relaksasi.

[RIR | TOS]



Berita Lainnya