Nasional
Fatwa MUI: Dukung Palestina dan Boikot Produk Israel
Kaltimtoday.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap tegas terkait konflik Palestina-Israel dengan mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 pada 8 November 2023. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa mendukung Palestina adalah kewajiban, sementara mendukung agresi Israel beserta produknya dianggap haram.
Lantas, apa isi fatwa MUI? Berikut informasi lengkapnya.
Isi Fatwa MUI Haramkan Dukung Agresi Israel
FATWA TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA
Pertama : Ketentuan Hukum
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
- Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Boikot Produk Israel
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asronun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa mendukung pihak yang secara nyata mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam pembelian produk yang mendukung Israel, adalah tindakan yang hukumnya haram.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," tegas Niam dalam keterangan di Kantor MUI, Menteng Jakarta Pusat, disadur dari Suara.com
Dalam menghadapi konflik ini, MUI mengimbau umat Islam untuk melakukan boikot produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Dukung Perjuangan Palestina
Fatwa ini tidak hanya sekadar anjuran, MUI juga mengajak umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui gerakan zakat, infaq, dan sedekah.
Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
MUI juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia, termasuk melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel. Imbauan juga disampaikan kepada lembaga amil zakat nasional dan BAZNAS untuk mewadahi penggalangan zakat, infaq, dan sedekah.
Kondisi Palestina Akibat Agresi Israel
Sementara itu, konflik di Timur Tengah terus berlanjut. Israel melanjutkan serangan terhadap Gaza, dengan Kementerian Kesehatan yang dikelola oleh Hamas melaporkan jumlah korban tewas di Gaza telah melampaui 10.000 orang.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, telah menegaskan bahwa Israel tidak akan menyerah meskipun adanya seruan untuk gencatan senjata. Pejabat Israel menyebut serangan Hamas pada 7 Oktober sebagai pemicu, yang menyebabkan 1.400 orang tewas di Israel, sebagian besar di antaranya adalah warga sipil, dan lebih dari 240 orang disandera.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- WHO: 28 Tenaga Medis di Lebanon Tewas dalam Sehari akibat Serangan Israel
- Sekjen PBB Antonio Guterres Dilarang Masuk Israel, Disebut Persona Non-Grata
- Iran Luncurkan 180 Rudal ke Israel Setelah Pasukan Darat Israel Masuk Lebanon
- Hamas Bunuh Sandera Israel, Gedung Putih Peringatkan Serangan Iran yang Bakal Segera Terjadi
- Mengenal Yahya Sinwar, Pemimpin Baru Hamas yang Gantikan Ismail Haniyeh