Daerah

Film Eksil Batal Tayang di CGV Samarinda, Polisi: Kami Tidak Melarang

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 21 Februari 2024 19:20
Film Eksil Batal Tayang di CGV Samarinda, Polisi: Kami Tidak Melarang
Film Eksil batal tayang di Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penayangan film Eksil di Samarinda, Kalimantan Timur, tiba-tiba dibatalkan secara sepihak. 

Agenda nonton bareng film Eksil di Samarinda ini awalnya akan digelar pada Kamis (22/2/2024). Namun penayangan dibatalkan lantaran pihak bioskop, dalam hal ini CGV, belum mengantongi surat izin keramaian dari Polresta Samarinda.

"Pukul 10.59 pagi kami diinformasikan pihak bioskop, mereka belum bisa tayangkan film Eksil," kata Wawan, salah satu koordinator penayangan film Eksil di Samarinda melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024) petang.

Sikap CGV ini berbanding terbalik ketika tim penyelenggara menghubungi pertama kali untuk menyewa salah satu studio-- Cinema 2-- yang berkapasitas 146 penonton. Pihak CGV sangat terbuka, bahkan menerima uang muka tanda jadi sewa studio Rp 2.025.000 pada Jumat (16/2/24) lalu.

"Setelah kami bertemu untuk koordinasi pihak CGV, mereka menyampaikan bahwa acara nobar ini bisa dilaksanakan jika kami (pihak penyelenggara nobar) dan CGV mengurus izin keramaian di kepolisian," sebut keterangan tertulis mereka.

Koordinator film menyebut, syarat tersebut tidak masuk akal. Mereka menganggap ini merupakan upaya pembungkaman demokrasi dan pengekangan hak kebebasan berekspresi. Padahal, seperti diketahui publik, film Eksil sudah tayang di berbagai bioskop di Indonesia seperti di Jakarta, Bali, Yogyakarta, Padang, dan kota lainnya.

"Jadi sangat aneh jika Polresta Samarinda mengharuskan  pengurusan izin karena jelas dalam perspektif konstitusi, negara bertanggung jawab untuk memastikan kebebasan berekspresi, dan hak warga negara dilindungi dengan baik," tegas koordinator penayangan film Eksil di Samarinda. 

Sementara itu, Humas Polresta Samarinda, Iptu Muhammad Rizal, angkat bicara mengenai hal ini. Dia mengatakan, informasi yang beredar soal pelarangan film karena tidak mendapat izin dari kepolisian itu tidak benar. Polisi tak punya hak melarang penayangan film di bioskop. Izin keramaian diperlukan hanya jika penayangan dilakukan di luar bioskop atau ruang-ruang publik lain.

”Informasi itu tidak benar, kami tidak pernah melarang,” sebutnya ketika dikonfirmasi.

Saat ini, kata Iptu Rizal, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke pihak CGV. Rencananya, Rabu (21/2/2024) malam pihak CGV akan memberikan keterangan resmi mengenai alasan film batal tayang. Yang pasti, kata Iptu Rizal, itu bukan karena intervensi kepolisian.

”Nanti tunggu rilis resmi mereka. Katanya malam ini,” tandasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya