Advertorial

Galang Konsensus, Pemda PPU Ingin Wujudkan Reforma Agraria yang Adil dan Akuntabel

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 06 April 2024 09:04
Galang Konsensus, Pemda PPU Ingin Wujudkan Reforma Agraria yang Adil dan Akuntabel
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Niko Herlambang. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Kebijakan reforma agraria di Penajam Paser Utara (PPU) menuai pro dan kontra. Beberapa organisasi masyarakat adat, termasuk Lembaga Adat Paser (LAP), menentang daftar calon penerima subjek di Kelurahan Pantai Lango dan Gersik.

Menanggapi hal ini, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemda PPU, Niko Herlambang, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat sanggahan tersebut.

Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah keberadaan perusahaan swasta dalam daftar calon subjek reforma agraria. Niko mengonfirmasi keberadaan mereka dan menjelaskan bahwa daftar tersebut didasarkan pada data awal yang diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU melalui Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR).

"Pemetaan dilakukan di area eks PT TKA, yang menetapkan subjek dan objek. Ini menjadi dasar bagi kelurahan untuk memberikan daftar calon subjek, namun ini tidak otomatis membuat mereka penerima karena masih ada tahapan panjang," jelasnya.

Setelah pengumuman, para calon subjek diminta untuk melengkapi data yang diperlukan. Sekitar 676 subjek penerima diundang untuk diverifikasi, termasuk yang telah memperoleh kepemilikan lahan di area reforma agraria.

Niko juga menjelaskan bahwa, pengumuman calon penerima subjek telah disampaikan kepada warga melalui pengumuman di setiap kelurahan. Namun, untuk melengkapi verifikasi kepemilikan lahan, beberapa data tambahan diperlukan. 

"Tahapan verifikasi dan validasi (Verval) dilakukan, termasuk nama-nama yang belum tercantum dalam pengumuman tetapi memiliki bukti kepemilikan baik fisik di lapangan maupun surat. Ada tambahan sekitar 100 orang penerima subjek setelahnya," terangnya.

Niko, yang juga merupakan anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), menjelaskan bahwa tim tersebut bertugas mengkoordinasikan penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan memberikan kepastian hukum dalam legalisasi hak atas tanah TORA. Tim juga bertanggung jawab atas penataan aset tingkat kabupaten dan menangani sengketa dan konflik agraria.

Ia juga menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang disebutkan tidak memberikan data kembali, dan jika mereka menyanggah, akan melalui prosedur yang berbeda, termasuk pembahasan di sidang Tim GTRA.

"Tahap selanjutnya adalah pembentukan peta untuk menentukan objek reforma agraria dan calon subjeknya. Ini akan dilakukan oleh BPN," tambahnya.

Camat Penajam, Dahlan, menyatakan bahwa daftar subjek per tanggal 23 Februari 2024 telah ditempatkan di papan pengumuman di lima kelurahan. Warga diberikan waktu tiga hari untuk menyampaikan sanggahan dan memberikan bukti penguasaan lahan.

"Waktu tiga hari telah diberikan untuk menyampaikan sanggahan dalam bentuk data dan bukti penguasaan lahan," pungkasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya