Daerah

Gandeng 1.500 Mitra Polisi Hutan, Dishut Perkuat Perlindungan 8 Juta Hektare Lahan dari Ancaman Tambang Ilegal

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 17 April 2025 21:23
Gandeng 1.500 Mitra Polisi Hutan, Dishut Perkuat Perlindungan 8 Juta Hektare Lahan dari Ancaman Tambang Ilegal
Kawasan hutan seluas 3,2 hektare di Kebun Raya Unmul Samarinda rata setelah dijarah penambang ilegal selama libur lebaran. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) menggandeng sekitar 1.500 orang yang tergabung dalam Masyarakat Mitra Polisi Hutan (MMP). Tujuannya, untuk memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan seluas 8 juta hektare dari ancaman aktivitas pertambangan ilegal.

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Dishut Kaltim, Rusmadi menyebut bahwa, MMP akan menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan Kaltim, terutama dari potensi penyerobotan lahan untuk pertambangan liar.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri mengawasi kawasan hutan yang begitu luas. Keberadaan mitra polisi hutan ini sangat membantu sebagai mata dan telinga kami di lapangan," ujar Rusmadi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah lama melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi. Perhatian khusus diberikan pada penertiban ilegal mining yang dinilai sangat merusak lingkungan.

"Kami merespons cepat setiap laporan terkait aktivitas pertambangan ilegal. Contohnya, beberapa waktu lalu di Bontang, kami langsung turun ke lapangan menindaklanjuti laporan aktivitas tambang ilegal di kawasan terbuka hijau," katanya.

Selain penindakan, Dishut Kaltim juga berupaya melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, terutama yang berada di sekitar kawasan hutan. Program Perhutanan Sosial juga terus digalakkan sebagai upaya memberdayakan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.

"Melalui Perhutanan Sosial, kita memberikan semacam pengakuan dan pendampingan kepada masyarakat untuk memanfaatkan hutan secara lestari, misalnya melalui penanaman buah-buahan atau beternak. Dengan demikian, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga hutan," bebernya.

Dishut Kaltim menyadari bahwa penanganan illegal mining dan illegal logging membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat kepolisian, TNI, serta instansi terkait seperti Dinas Pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup.

"Ancaman dari illegal mining ini sangat serius, bahkan dampaknya bisa lebih parah dari peredaran narkoba karena merusak lingkungan dalam skala besar. Sinergi dan kolaborasi adalah kunci untuk mengatasi permasalahan ini," tegas Rusmadi.

[RWT]



Berita Lainnya