Daerah

Pemkot Balikpapan Soroti Bendera One Piece, Herdiansyah: Kritik Bukan Delik, Pemerintah Kurang Ngopi

Kaltim Today
04 Agustus 2025 20:29
Pemkot Balikpapan Soroti Bendera One Piece, Herdiansyah: Kritik Bukan Delik, Pemerintah Kurang Ngopi
Herdiansyah Hamzah.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, kemunculan bendera bergambar tengkorak dengan topi jerami yakni identik dengan lambang bajak laut dari serial anime One Piece tengah mengundang reaksi beragam. 

Di Balikpapan, sejumlah kendaraan, khususnya truk-truk, terlihat mengibarkan bendera tersebut di berbagai titik. Fenomena itu langsung mendapat perhatian serius dari unsur legislatif hingga pejabat pemerintahan. 

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyatakan bahwa pengibaran bendera non nasional di momen kemerdekaan berpotensi menimbulkan distorsi makna nasionalisme. 

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri. 

Ia merasa tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan secara etika maupun norma kewarganegaraan. 

"Yang wajib dikibarkan adalah bendera merah putih. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal kewajiban sebagai warga negara untuk menghormati momen bersejarah bangsa," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tindakan korektif harus dilakukan apabila terdapat pelanggaran serupa di masa mendatang. 

"Jika ini dibiarkan, bisa memunculkan simbol-simbol lain yang tak relevan dan justru memecah fokus dari semangat persatuan. Perlu ketegasan, termasuk penelusuran motif di baliknya," ucap Alwi. 

Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan, Sutadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat dan unsur intelijen untuk memantau fenomena ini.

Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi. 

Ia mengingatkan masyarakat agar tetap menjunjung nilai nasionalisme dengan mengibarkan bendera merah putih dan memasang atribut kemerdekaan sesuai imbauan pemerintah.

"Kita tidak ingin momentum kemerdekaan dicederai oleh tindakan yang justru menimbulkan interpretasi negatif di tengah masyarakat," ujar Sutadi. 

Ia menjelaskan, terkait anjuran pengibaran bendera merah putih berlaku dari 1 hingga 31 Agustus, dan berharap masyarakat mengutamakan simbol resmi negara dalam menyemarakkan HUT RI.

Sementara itu, dari perspektif hukum dan konstitusi, pengamat hukum tata negara, Herdiansyah Hamzah menilai pendekatan pemerintah terhadap pengibaran bendera One Piece justru keliru secara prinsipil. 

Castro, sapaan akrabnya, mempertanyakan sikap aparat yang terkesan represif terhadap ekspresi simbolik masyarakat. 

"Sepertinya pemerintah kurang ngopi. Bagaimana mungkin ekspresi publik yang bermakna kritik ditanggapi seolah-olah sebagai pelanggaran hukum?" sebutnya kepada Kaltim Today.

Menurutnya, bendera One Piece bukanlah simbol yang dilarang secara eksplisit dalam undang-undang. Tidak ada putusan pengadilan yang melarangnya, dan penggunaannya pun tidak mengesampingkan keberadaan bendera merah putih. 

Ia menegaskan bahwa Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat, termasuk melalui simbol-simbol nonkonvensional seperti ini.

"Kalau negara sampai memburu warga yang hanya mengibarkan bendera fiktif sebagai bentuk kritik, itu sama saja dengan menampar mandat konstitusi sendiri. Pemerintah semestinya fokus pada substansi kritik, bukan membidik simbol yang dipakai," tandasnya.

Castro juga menyampaikan kritik keras terhadap pendekatan negara yang dinilainya semakin represif terhadap ekspresi warga. 

"Kalau begini caranya, wajah asli negara ini makin tampak otoriter. Bukannya menjamin ruang demokrasi, justru mempersempitnya," pungkas akademisi yang juga dikenal sebagai aktivis pro-demokrasi itu.

[RWT] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya