Nasional
Gapensi: Perluasan Basis Pajak Lebih Efektif daripada Kenaikan PPN 12 Persen
Kaltimtoday.co - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai bahwa pemerintah sebaiknya memperluas basis pajak dan mengatasi kebocoran penerimaan negara daripada menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan tarif yang direncanakan mulai Januari 2025 tersebut dinilai dapat memicu dampak negatif bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Beban pajak tambahan ini berpotensi memperburuk ketimpangan ekonomi, terutama bagi UMKM konstruksi dan masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Sekretaris Jenderal Gapensi La Ode Safiul Akbar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Gapensi menolak keras rencana kenaikan PPN tersebut karena diprediksi akan meningkatkan biaya material dan jasa konstruksi, yang pada akhirnya membebani kontraktor serta masyarakat pengguna infrastruktur.
“Sebagian besar anggota Gapensi adalah UMKM konstruksi dengan margin keuntungan yang tipis. Kebijakan ini akan mengurangi daya saing mereka,” kata La Ode.
Ia juga menambahkan bahwa rencana tersebut berisiko memperlambat pelaksanaan proyek, terutama proyek pemerintah, akibat kenaikan harga bahan bangunan dan jasa konstruksi. Hal ini dapat menyebabkan pengurangan jumlah proyek di sektor publik maupun swasta karena keterbatasan anggaran.
“Dampaknya, lapangan kerja akan berkurang, sementara harga properti seperti hunian residensial akan semakin mahal. Hal ini makin mempersempit akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah,” jelas La Ode.
Menurut La Ode, sektor konstruksi memiliki efek berganda yang signifikan bagi perekonomian. Jika sektor ini melemah akibat kenaikan PPN, rantai pasok material, tenaga kerja, hingga jasa pendukung lainnya juga akan terdampak.
Ia berharap pemerintah dapat menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk memberikan ruang bagi sektor konstruksi dalam mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
“Kenaikan PPN ini berisiko membebani fiskal dan menghambat pertumbuhan sektor infrastruktur. Lebih jauh lagi, hal ini dapat melemahkan daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah,” imbuhnya.
Sebagai respons, Gapensi berencana menyampaikan masukan langsung kepada Kementerian Keuangan dan DPR. Mereka akan membawa data dampak potensial dari kebijakan ini untuk menunjukkan risiko yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.
“Harapannya, pemerintah dapat mempertimbangkan alternatif lain seperti memperluas basis pajak atau meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak, daripada membebankan kenaikan tarif kepada masyarakat,” tutup La Ode.
Dengan sikap tegas ini, Gapensi berharap dapat mendorong pemerintah untuk mengambil keputusan yang lebih bijak demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya saing sektor konstruksi.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kejagung Tegaskan Mekanisme Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor dalam UU Tipikor
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Rehabilitasi Bendungan Babulu, 46 Tahun Perjalanan untuk Sejahterakan 5 Desa
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis
- Tak Hanya Kelompok Sekolah, BKKBN Kaltim Ingin Program Makan Bergizi Gratis Juga Sasar Kelompok Keluarga Risiko Gizi Buruk