Headline
Gelar Aksi Solidaritas, AJI Samarinda Kutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda menggelar aksi damai di depan Taman Samarendah, Senin (5/4/2021) Sore.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap kekerasan yang dialami Jurnalis Tempo, Nurhadi.
Nurhadi diketahui mendapat penganiayaan dari sejumlah oknum aparat di Surabaya, Sabtu (27/3/2021). saat menjalankan tugas liputan.
"Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan oleh siapa pun kepada siapa pun. Terlebih kepada rekan jurnalis yang dalam bekerja dilingdungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 8," Ketua AJI Samarinda Nofiyatul Chalimah dalam rilis resminya.
Ketua Divisi Advokasi AJI Samarinda Zakarias Demon Daton mendesak, Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengusut pelaku penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi. Apabila terbukti, pelaku harus diproses secara pidana maupun etik.
Dalam kesempatan ini, AJI Samarinda juga minta Kapolda Kaltim, Irjen Herry Rudolf Nahak mengusut pelaku penganiayaan lima jurnalis di Samarinda baik secara pidana maupun etik.
Karena pada Oktober 2020 lalu, lima jurnalis di Samarinda juga mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oknum polisi di Polresta Samarinda.
Saat itu lima jurnalis tengah meliput aksi demo penolakan UU Cipta Kerja. Namun mereka diamankan di Polresta Samarinda.
Di lokasi sama, kelima jurnalis ini diintimidasi, dipukul, diinjak, dijambak, didorong bagian dada.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polresta Samarinda sejak 10 Oktober 2020. Namun hingga saat ini tak ada kejelasan. Para korban belum mendapat SP2HP.
AJI Kota Samarinda memandang kekerasan terhadap jurnalis telah menabrak UU Pers Nomor 40/1999. Pasal 4 UU ini menyebut "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara".
Penjelasan pasal ini dimaksud bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Pasal 8 menyebut wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlingdungan hukum.
Ketentuan pidana dalam Pasal 18 UU Pers, berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan Pasal 4, maka diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
Selain UU Pers, pelaku juga melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
[TOS]
Related Posts
- Antisipasi ISPA dan Heat Stroke, Pawai HUT RI di Kukar Resmi Dibatalkan
- BPBD Kaltim Catat 329 Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan, Terbanyak di Paser, Kubar, dan Samarinda
- DPRD Kaltim Bentuk Pansus Mineral Bukan Logam dan Batuan, Evaluasi Perizinan Lambat hingga Potensi PAD
- Asap Insinerator Samarinda: Solusi Sampah yang Masih Tersendat di Lapangan
- Kolam Terapi Ikan di Bekas Tambang Batu Bara: Nyaman untuk Kaki, Berbahaya jika Diminum









