Kukar
Gelar RDP, Polemik Desa Sedulang Belum Ada Titik Temu, DPRD Kukar: Akan Ditindaklanjuti
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Rentetan polemik yang terjadi di Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) petani plasma yang belum dibayar perusahaan PT Agri Eastborneo Kencana (AEK) selama 6 bulan. Serta angka penambahan utang Koperasi Perkebunan Bina Tani Sawit Sedulang Satu (Kopbun BTSS I) senilai Rp112 miliar oleh Bank Mandiri.
Hal ini ditanggapi serius Komisi I DPRD Kukar dengan mengundang seluruh pihaknya yang terlibat untuk duduk bersama bermusyawarah dan Rapat Dengar Pendapat (RPD) supaya mengetahui titik awal permasalahan dan mencari solusi yang terbaik bertempat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Rabu (10/02/2021).
"Alhamdulillah hasil dari RPD ini ada beberapa poin yang didapatkan dan akan ditindaklanjuti nanti pada 15 Maret mendatang," kata Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi kepada Kaltimtoday.co seusai RDP.
Karena dari pihak Bank Mandiri Pusat hanya diwakilkan dari Samarinda. Kamitegaskan, lanjut Supriyadi, pada 15 Maret agar Bank Mandiri pusat bisa hadir dan menyiapkan neraca terkait masalah piutang koperasi dan menjelaskan kepada petani plasma. Sebab ada penambahan hutang yang ditanggung koperasi BTSS I senilai Rp112 miliar sehingga menjadi beban dan berdampak terhadap petani plasma.
"Mereka berjanji akan menghadirkan Direktur Bank Mandiri Pusat sehingga nanti bisa menyampaikan neraca piutang tersebut," tutur Supriyadi.
View this post on Instagram
Selain itu, pihaknya meminta manajemen perusahaan agar bisa menyampaikan dan menjelaskan seutuhnya persoalan yang terjadi seperti subtasi posisi pendapat petani. Sebab yang mereka jelaskan belum clear semuanya.
Disisi lain berkaitan dengan pembayaran SHU, pihaknya masih mengkaji berapa SHU yang harus dibayarkan makanya ditunggu saja hasil hitung-hitungan dari kajian pemerintah. Untuk sementara ini, nilainya pastinya belum diketahui karena belum dibuka secara utuh.
"Kami berharap, nanti bisa dibuka dengan maksimal sehinga tidak ada yang ditutup-tutupi sebab petani plasma maunya harus dibayarkan," ujarnya.
Anggota dewan Fraksi PAN berharap mediasi oleh pemerintah nanti permasalahan dapat terurai secara utuh dan segera selesai.
[SUP | NON]