Kukar
Polemik Desa Sedulang, DPRD Kukar Minta Penjelasan Bank Mandiri Soal Agunan Rp112 Miliar
Kaltimtoday.co , Tenggarong - Ketua Komisi I DPRD Kukar , Supriyadi mengatakan, akan melakukan pemanggilan kepada seluruh pihak yang terlibat permasalahan di Desa Sedulang Kecamatan Muara Kaman hari ini, Selasa (9/3/2021). Namun harus tertunda berdasarkan karena alasan administrasi.
"Suratnya baru masuk kemarin, sehingga tidak sempat. Kami targetnya cari waktu yang pas dulu," terangnya kepada Kaltimtoday.co.
[irp = "29443" name = "DPRD Kukar Terima Pengaduan Tim Advokat Koperasi BTSS dan BTSSD, Begini Permasalahan di Desa Sedulang"]
Kendati, dirinya menerima surat dari LBH Advokat Legal Konsultan Auditor Jamaluddin dan Partner pada Senin (08/03/2021). Kemudian, dirinya berdiskusi singkat bersama tokoh Muara Kaman, salah satu poinnya ternyata tentang rentetan permasalahan yang cukup panjang. Berkaitan dengan Koperasi pinjaman dengan Bank Mandiri yang mencapai kurang lebih Rp112 Miliar.
"Pemilik Hak Guna Usaha (HGU) itu modalnya celana aja gituloh, kenapa saya bilang begitu karena baju sepatu dan topinya pinjam di Bank," ujar Supriyadi.
Diketahui, Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS) dapat pinjaman dari Bank Mandiri yang dicairkan PT Agri Eastborneo Kencana (AEK) sebesar Rp55.736.569.000 dan Rp57.839.965.500 dari pihak lain koperasi tak pernah bermohon dengan jumlah tersebut.
Lihat posting ini di Instagram
Karena plasma ini berkejasama dengan Bank Mandiri Pusat, secara tegas dirinya akan memanggil pihak Bank yang berada di Jakarta karena kurang lebih ada Rp112 Miliar yang menjadi agunan dari para petani di Sedulang.
Dirinya akan meminta penjelasan dari pihak Bank Mandiri, bagaimana bentuk kerjasamanya di perbankan, mekanismenya seperti apa, bagaimana rute alur jaminan plasma, kemudian kejelasan pinjaman koperasi BTSS yang mencapai angka Rp112.
"Selaku wakil rakyat dengannya ada surat ini sekali lagi akan mempertanyakan Rp112 miliar dari koperasi," tutur Supriyadi.
[irp posts = "29298" name = "Belum Bayar SHU Plasma Selama 6 Bulan, Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi: Perusahaan Akan Saya Panggil"]
"Bagaimana mekanismenya pinjaman itu, kami bukan berfikir negatif apakah ada pencucian di dalamnya, misalnya kan ada alirannya seperti apa pun itu internalnya," ungkapnya.
Sementara, pihak yang terkait dengan perusahaan yang belum membayar Sisa Hasil Usaha (SHU) masyarakat plasma selama 6 Bulan. Supriyadi menuturkan, pembayaran tersebut berkaitan dengan pinjaman dari pihak Bank. Karena selama ini pinjaman masuk perusahaan, pinjaman tersebut adalah jaminan atas nama koperasi maka tentunya menjadi koperasi bukan perusahaan.
Tetapi poinnya itu SHU tetap dibayar, ”pungkas Supriyadi.
[SUP | NON]
Related Posts
- Hasil Real Count Sementara KPU: Daftar Caleg DPRD Kota Samarinda 2024 Dapil 3 yang Masuk dalam Kuota 9 Kursi
- Hasil Real Count Sementara KPU: Daftar Caleg DPRD Kota Samarinda 2024 Dapil 2 yang Masuk dalam Kuota 10 Kursi
- Hasil Real Count Sementara KPU: Daftar Caleg DPRD Kota Samarinda 2024 Dapil 1 yang Masuk dalam Kuota 9 Kursi
- Cek Hasil Real Count Sementara KPU: Daftar Caleg DPRD Provinsi Dapil 6 Kaltim yang Masuk dalam Kuota 12 Kursi
- Cek Hasil Real Count Sementara KPU: Daftar Caleg DPRD Provinsi Dapil 4 Kaltim yang Masuk dalam Kuota 11 Kursi