Advertorial
Gelar Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi, Pemda PPU Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme
Kaltimtoday.co, Penajam - Sebanyak 144 tenaga kerja konstruksi di Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR PPU, Riviana Noor, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati PPU, menyatakan bahwa tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan profesional sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur berkualitas di PPU.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengharuskan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat kompetensi. UU tersebut juga menetapkan sanksi bagi pengguna dan penyedia jasa konstruksi yang mempekerjakan tenaga kerja tanpa sertifikat kompetensi.
"Kewenangan Pemda dalam sub urusan jasa konstruksi meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah kabupaten dan kota, penerbitan perizinan berusaha kualifikasi kecil, menengah, dan besar, serta pengawasan tertib usaha, penyelenggaraan, dan pemanfaatan jasa konstruksi," jelas Riviana Noor.
Riviana juga menekankan bahwa Pemda PPU secara rutin menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi. Kegiatan ini dilakukan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah V, pemerintah daerah provinsi, maupun melalui anggaran APBD PPU.
Meskipun demikian, masih terdapat kesenjangan antara jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat dengan tenaga kerja konstruksi yang aktif di PPU.
"Berdasarkan data BPS tahun 2022, terdapat sekitar 5.400 tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi, sedangkan tenaga kerja konstruksi terampil yang telah tersertifikasi baru mencapai 954 tenaga kerja, dan sekitar 350 tenaga kerja dengan kualifikasi ahli," paparnya.
Riviana menambahkan bahwa pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten serta kota bersinergi dan berkolaborasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang kompeten demi mencapai pembangunan sektor konstruksi yang lebih baik di PPU.
"Pelatihan dan sertifikasi ini merupakan amanat undang-undang sekaligus wadah bagi tenaga kerja konstruksi untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan pengakuan kompetensi di bidang konstruksi," tutupnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Seiring Pembangunan IKN Nusantara, Bupati Kukar dan PPU Minta Dua Kabupaten Tetap Diperhatikan
- Hamdam Resmi Dilantik Jadi Bupati PPU Definitif, Pesan Isran Noor: Selesaikan Program
- Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2022: Samarinda Tertinggi, PPU Paling Rendah
- Desa di Kaltim Masuk 10 Besar Desa Transparan
- Antisipasi Klaim Sepihak, DPRD PPU Dorong Pemda Segera Rampungkan Inventarisasi Aset