Politik

Gibran Rakabuming Setelah Keputusan MK: Bagaimana KPU Menyikapinya Untuk Pilpres 2024?

Kaltim Today
16 Oktober 2023 22:34
Gibran Rakabuming Setelah Keputusan MK: Bagaimana KPU Menyikapinya Untuk Pilpres 2024?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta.

Kaltimtoday.co - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kriteria calon presiden dan wakil presiden telah menggema di seluruh negeri, namun sorotannya kini tertuju pada satu nama: Gibran Rakabuming Raka.

Anak tertua Presiden Joko Widodo ini menarik perhatian publik seiring dengan keputusan MK yang memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun namun memiliki riwayat sebagai pemimpin daerah untuk maju dalam pemilihan presiden.

Gibran, yang saat ini berusia 36 tahun, telah menjabat sebagai Wali Kota Solo, sehingga memenuhi kriteria sebagai pemimpin daerah. Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi keputusan MK ini, terutama menjelang Pilpres 2024?

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, memberikan pandangannya terkait hal ini. Di pusat media KPU di Jakarta, menyatakan, "Menanggapi keputusan MK, KPU sedang mengkaji isi dari putusan tersebut."

Ini menunjukkan bahwa KPU sedang mempersiapkan diri untuk menyesuaikan norma-norma dalam Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Kandidat Presiden dan Wakil Presiden.

Lebih lanjut, Hasyim Asy'ari mengungkapkan rencana KPU untuk segera menyusun draft revisi peraturan tersebut.

"Kami tengah merancang draft revisi dan akan segera diajukan ke pemerintah dan Komisi II DPR," ungkapnya.

Ini menandakan respons proaktif dari KPU terhadap dinamika politik yang berkembang.

Keputusan MK ini berasal dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa dari Universitas Surakarta. Dalam permohonannya, Almas mengusulkan revisi kriteria usia bagi calon presiden dan wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau yang memiliki riwayat sebagai pemimpin daerah.

Dengan keputusan ini, langkah politik Gibran Rakabuming Raka di masa depan menjadi sorotan. Apalagi, banyak spekulasi mengatakan Gibran mungkin menjadi kandidat wakil presiden dari kandidat presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

Meski demikian, dengan Pilpres 2024 yang masih beberapa bulan lagi, masih banyak perubahan dan dinamika politik yang dapat terjadi. Namun, satu hal yang pasti: mata publik akan terus mengawasi setiap gerak-gerik Gibran Rakabuming Raka dan bagaimana KPU akan menyikapinya.



Berita Lainnya