Daerah
Gubernur Kaltim Tetapkan Direksi Baru BUMD untuk Periode 2025–2030
Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud (Harum), resmi menetapkan jajaran direksi baru Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk periode 2025–2030. Penetapan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 500/27427/B.EKO yang diterbitkan pada 31 Oktober 2025.
Keputusan tersebut merupakan hasil akhir dari proses seleksi calon direksi BUMD Kaltim Tahun 2025 yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Melalui proses seleksi ini, pemerintah daerah berupaya memastikan jajaran direksi terpilih memiliki integritas dan kompetensi tinggi untuk memimpin perusahaan daerah ke arah yang lebih profesional dan berdaya saing.
Berikut nama-nama direksi yang ditetapkan untuk memimpin sejumlah BUMD di Kalimantan Timur:
- Ruswan, Direktur Operasional PT Migas Mandiri Pratama Kaltim
- Abdul Azis Muslim, Direktur Keuangan dan SDM PT Migas Mandiri Pratama Kaltim
- Muchammad Alfian, Direktur Operasional PT Ketenagalistrikan Kaltim
- Rano Hardani, Direktur Operasional dan SDM PT Kaltim Melati Bhakti Satya
- Dovist Calvino, Direktur Keuangan PT Kaltim Melati Bhakti Satya
- A. Adhigustiawarman F, Direktur Operasional PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera
Dalam surat pengumuman tersebut ditegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pemerintah Provinsi Kaltim juga menyampaikan bahwa pengumuman ini diterbitkan sebagai bentuk transparansi publik dan pedoman bagi seluruh pihak terkait.
Melalui penetapan direksi baru ini, Gubernur Rudy Mas’ud berharap agar pengelolaan BUMD di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran strategis BUMD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya daerah, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi Kalimantan Timur.
“Kita ingin BUMD Kaltim menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan mampu bersaing secara sehat dengan badan usaha lainnya, tanpa meninggalkan prinsip akuntabilitas,” ujar Gubernur dalam keterangan tertulisnya.
[RWT]
Related Posts
- Hingga Oktober 2025, APBN di Kaltim Defisit Rp29,53 Triliun
- Hetifah Tekankan Pentingnya Keterampilan Riset Dasar untuk Mahasiswa Baru
- Kasus Perceraian ASN di Kaltim Meningkat, BKD Perkuat Edukasi dan Pemahaman Regulasi
- Kesempatan Emas bagi Desainer Kaltim: Ikuti Sayembara Desain Batik ASN dan Souvenir Khas Kaltim dengan Hadiah Rp80 Juta
- HGN Jadi Momentum Penting, Komisi IV DPRD Kaltim: Kesejahteraan Guru Kaltim Masih Perlu Perhatian Serius








