Daerah
Hasil Sampling Air di Area PT EUP: Parameter Pencemar Diklaim di Bawah Ambang Batas

Kaltimtoday.co, Bontang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang mengeluarkan keputusan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Energi Unggul Persada (EUP). Setelah melalui proses verifikasi laboratorium yang diklaim ketat, perusahaan dinyatakan tidak melampaui baku mutu lingkungan hidup yang berlaku.
PT Laboratorindo Kaltim selaku laboratorium independen yang ditunjuk menyelesaikan analisis sampel air pada 17 April 2025 lalu. Pemeriksaan mencakup 30 parameter kualitas air dengan pengambilan sampel di tiga titik strategis: dua titik di area pengolahan dan satu titik di lokasi pembuangan akhir.
"Semua masih di bawah ambang batas," jelas Heru Triatmojo, Kepala DLH Bontang. "Tudingan pencemaran tidak terbukti. Samplingnya di 3 tempat. Titik penataan 1,2 dan titik outfile."
Namun temuan menarik muncul dari parameter kecerahan air di sekitar ekosistem mangrove. Nilai pengukuran menunjukkan angka 3,2 hingga 3,7, sedikit melampaui standar 3 yang ditetapkan untuk wilayah konservasi biota laut.
"Ini menjadi catatan khusus meski tidak terkait langsung dengan operasional perusahaan," tambah Heru.
Hasil investigasi ini telah diserahkan kepada Wali Kota Neni Moerniaeni beserta jajaran pemerintah daerah. Proses administrasi untuk melaporkan temuan kepada DLH Provinsi Kalimantan Timur juga sedang dipersiapkan.
"Hasil lab akan kami laporkan ke DLH Kaltim juga," tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Tinjau Banjir di Bontang Permai, Wali Kota Neni Janjikan Solusi Lewat Pembangunan Turap
- Bontang Terima 10.553 Sambungan Jargas Gratis, Pengerjaan Dimulai Oktober 2025
- Kepastian Dana Bagi Hasil Masih Samar, Bontang Tunggu Perpres dari Pemerintah Pusat
- Ingatkan Pemerintah, Sofyan Hasdam Tegaskan Dana Transfer Daerah Tak Dikurangi
- Dorong Keadilan Fiskal, Wali Kota Neni Tegaskan DBH Hak Daerah, Tak Bisa Dipangkas Sepihak