Nasional
Hati-Hati! Sepasang Pasutri di Bantul Jadi Tersangka Modus Penipuan Jastip Tiket Coldplay
Kaltimtoday.co - Belum lama ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan rencana konser Coldplay yang akan berlangsung November 2023 nanti di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Meski baru akan tampil beberapa bulan lagi, namun euforia konser Coldplay sudah terasa dari sekarang. Lebih dari 3 juta orang berebut tiket atau war tiket secara online.
Sulitnya mendapatkan tiket Coldplay ini membuat banyak orang akhirnya memilih untuk menggunakan jasa titip (jastip) tiket.
Sayangnya, keadaan ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya terkait tindak penipuan dengan modus jastip tiket Coldplay.
Sepasang suami istri (pasutri) berinisial ABF dan W dari Bantul berhasil diamankan atas modus penipuan jastip tiket Coldplay lewat akun Twitter @findtrove_id.
Setelah diusut ternyata akun ini sengaja mereka beli dengan harga Rp 750 ribu lantaran sudah memiliki banyak pengikut, tujuannya untuk meyakinkan korban.
Dalam melancarkan aksinya ini, ABF dan W akan meminta uang jaminan kepada korban sebanyak Rp50 ribu. Setelah itu, pelaku akan meminta korban mentransfer lagi setelah diberi tahu kalau tiket yang dipesan sudah tersedia.
Selain itu, kedua pelaku juga meminta untuk mentransfer uang pembelian tiket maksimal satu jam setelah diberi tahu. Jika tidak maka uang jaminan senilai Rp50 ribu tadi hangus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan kalau pelaku bermodal satu tiket asli untuk mengelabui korban.
Tak hanya itu saking niatnya rekening untuk menerima transferan dari korban juga menggunakan nama orang lain. Pasangan Pasutri ini membeli rekening palsu dengan harga Rp400 ribu.
Kasus ini terungkap setelah ada salah satu korban yang melapor ke polisi, hingga kini terhitung ada kurang lebih 60 korban dalam modus penipuan ini. Dan barang bukti yang disita polisi salah satunya uang senilai Rp257 juta dari hasil penipuan ini.
Atas perbuatannya, ABF dan W terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas beberapa pelanggaran.
Diantaranya dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nah, itu dia salah satu modus penipuan jastip tiket Coldplay yang terjadi. Semoga bisa jadi pelajaran untuk kita semua ya,agar bisa merecheck kembali sebelum membeli!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Roadmap Pendidikan Kukar Resmi Diluncurkan, Fokus Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan
- Polisi Gagalkan Penimbunan 450 Liter BBM Subsidi di Loa Janan, SPBU Bakal Diperiksa
- UMK dan UMSK Kukar 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya
- Progres 98%, IGD Baru RSUD dr. Abdul Rivai Masih Menunggu Fasilitas Penunjang