Nasional

Heboh Surat MBG di Brebes, Anak Keracunan Tak Boleh Dituntut hingga Wajib Ganti Ompreng Jika Hilang

Network — Kaltim Today 17 September 2025 14:27
Heboh Surat MBG di Brebes, Anak Keracunan Tak Boleh Dituntut hingga Wajib Ganti Ompreng Jika Hilang
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan gizi pelajar di Kabupaten Brebes justru menimbulkan polemik.

Publik digegerkan oleh beredarnya surat pernyataan dari MTs Negeri 2 Brebes yang menyebut orang tua siswa tidak bisa menuntut apabila anak mereka mengalami keracunan atau gangguan kesehatan akibat konsumsi makanan dari program MBG.

Dokumen berkop resmi Kantor Kementerian Agama Brebes itu viral di media sosial setelah diunggah oleh warganet. Dalam surat tersebut, orang tua diminta memilih apakah menyetujui atau menolak anaknya ikut program MBG. Namun, kalimat yang menyatakan orang tua harus menerima risiko kesehatan seperti alergi atau gangguan pencernaan memicu keresahan masyarakat.

Selain itu, aturan lain dalam surat tersebut juga mengundang kritik. Siswa diwajibkan mengganti Rp80.000 jika wadah makan (ompreng) dari program MBG hilang atau rusak. Kebijakan ini dianggap membebani orang tua.

“Awalnya program ini kan bagus, tapi kenapa sampai ada kalimat yang seolah melarang orang tua menuntut kalau anak keracunan. Itu yang membuat resah,” kata Jenab Yuniarti, Wakil Kepala Sekolah sekaligus Humas MTs Negeri 2 Brebes.

Jenab memastikan surat tersebut telah ditarik kembali setelah menuai protes. Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Brebes, Mat Soleh, menegaskan pihaknya tidak pernah mengoordinasikan atau menyetujui redaksi dalam surat tersebut.

“Seharusnya ada pembahasan bersama sebelum diedarkan, agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat,” jelasnya.

Meski sempat menimbulkan kegaduhan, pihak sekolah menegaskan tetap mendukung penuh program MBG. Tujuan utama dari program ini adalah memberikan asupan gizi sehat dan seimbang bagi para siswa.

[RWT] 



Berita Lainnya