Samarinda
Hindari Kendala Layanan, Peserta Diminta Laporkan Perubahan Data Kepesertaan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Setiap perubahan data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) peserta diminta melapor kepada BPJS Kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar dapat dilakukan updating data oleh BPJS Kesehatan sehingga peserta tidak mengalami kendala pada saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan tidak dapat melakukan perubahan data secara otomatis tanpa adanya laporan dari peserta. Adapun perubahan data peserta JKN-KIS meliputi perubahan jenis kepesertaan, mutasi tambah atau kurang peserta dan anggota keluarga, perubahan data kependudukan, perubahan alamat, domisili, nomor handphone dan alamat email, kelas rawat dan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Devi Galindrawaty selaku supervisor frontliner BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda menjelaskan, laporan perubahan data bisa jadi mempengaruhi status keaktifan peserta.
“Laporan perubahan data sangat penting sekali untuk memastikan data peserta selalu update. Bisa jadi perubahan data menyebabkan status kepesertaan menjadi non aktif, sebagai contoh peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara yang sudah pensiun, maka peserta yang bersangkutan harus segera melapor ke BPJS Kesehatan. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Samarinda, peserta yang sudah tidak lagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maka akan dilakukan penonaktifan,” terang Devi.
Devi juga menjelaskan, untuk melakukan perubahan data sangat mudah sekali. Peserta dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa syarat yang diperlukan tergantung dari jenis perubahan data yang akan dilakukan. Selain datang ke kantor BPJS Kesehatan, peserta dipermudah dengan melakukan perubahan data secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center 1500 400 untuk perubahan alamat, email, nomor handphone, kelas perawatan dan FKTP.
Sementara itu Haryati (62) salah seorang pensiunan ASN di Samarinda membenarkan pentingnya melaporkan perubahan data agar tidak ada kendala saat mengakses layanan kesehatan seperti yang pernah ia alami.
“Melaporkan perubahan data sangat penting sekali bagi peserta JKN-KIS, apalagi perubahan status kepegawaian dari PNS aktif menjadi pensiunan seperti saya, agar status kepesertaan tetap aktif. Saya sendiri pernah mengalami kepesertaan saya nonaktif akibat saya tidak melaporkan perubahan status kepegawaian, akibatnya ya tidak bisa berobat,” terang Haryati.
Mengetahui status kepesertaannya tidak aktif, Haryati segera melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk mencari tahu penyebab kepersertaannya tidak aktif.
“Setelah dijelaskan oleh petugas BPJS Kesehatan, ternyata penyebab kartu saya tidak aktif karena adanya perubahan status kepegawaian dari PNS aktif menjadi pensiunan dan saya memang belum melaporkan, saya baru paham ternyata setiap perubahan data harus dilaporkan,” ungkapnya sambil tersenyum.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, Haryati diminta untuk melampirkan berkas kartu keluarga, SK Penerima Pensiun, Kartu Identitas Pensiun (KARIP) dan Bukti Pembayaran Penerimaan Pensiun.
“Setelah saya lengkapi berkas-berkas yang diminta, kemudian saya serahkan ke petugas dan bisa langsung aktif hari itu juga. Prosesnya sangat cepat dan mudah, pasti semua pensiunan punya berkas-berkas tersebut, melalui kesempatan ini saya mengajak seluruh peserta JKN-KIS agar peduli dan melaporkan setiap perubahan data ke BPJS Kesehatan,” tutupnya.
[KA | RWT | ADV]