Daerah

HPI Kaltim Minta Perda Pramuwisata Bisa Segera Diterbitkan sebagai Bentuk Perlindungan Profesi

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 12 September 2023 18:22
HPI Kaltim Minta Perda Pramuwisata Bisa Segera Diterbitkan sebagai Bentuk Perlindungan Profesi
Ketua HPI Kaltim, Awang Jumri saat menemani turis yang berkunjung ke Kaltim. (Dok Awang Jumri)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Pramuwisata di Kaltim sangat dinantikan oleh Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kaltim. Ketua HPI Kaltim, Awang Jumri berharap, perda tersebut bisa segera diterbitkan sebagai bentuk perlindungan untuk pramuwisata menjalankan profesinya. 

"Perda ini sudah mulai direncanakan sejak 2015. Tapi baru 2020 ada perkembangannya karena terus kami suarakan di forum-forum," jelas Awang saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023). 

Pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) HPI Kalimantan itu mengatakan, perda ini penting untuk segera diterbitkan. Sebab sejauh ini, pihaknya mendapati wisatawan yang masuk ke Kaltim namun malah ditemani oleh pramuwisata dari luar Kaltim. 

"Benar, sudah parah. Dari provinsi lain masuk terus tapi enggak pakai tour guide dari Kaltim," ujarnya. 

Awang mengatakan, saat ini banyak travel bandel yang lebih memilih menggunakan pramuwisata provinsi lain untuk berkeliling di Kaltim. Hal ini justru menghalangi kesempatan bagi pramuwisata yang tergabung di dalam HPI Kaltim. 

Otomatis, ujar Awang, pihaknya sangat keberatan. Menurutnya fenomena tersebut cukup aneh. Dia bisa memastikan bahwa pramuwisata di Kaltim juga dibekali keahlian, komunikasi, dan pelayanan yang sudah teruji. 

"Masa iya pakai guide provinsi lain keliling memandu di sini. Makanya menurut kami perda itu penting. Ini supaya pemerintah makin semangat mempercepat lahirnya perda itu," tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim, Ahmad Herwansyah atau Iwan mengatakan, terkait perkembangan Perda Pramuwisata itu, naskah akademik (nasmik)-nya masih diolah oleh Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) selaku akademisi. 

"Progress perda itu mesti dibuatkan nasmiknya. Lewat Polnes yang menyusun. Nah ini mereka belum ada melapor ke Dispar Kaltim lagi," jelas Iwan, Senin (11/9/2023). 

Sejauh ini, pihaknya selalu mengingatkan agar data-data yang diperlukan untuk kebutuhan nasmik itu harus terus diperbaharui dan diselesaikan. Namun bicara soal pramuwisata, Iwan mengupayakan agar keahlian pramuwisata Kaltim bisa berkembang terus. 

"Waktu itu ada diminta 500 pramuwisata agar punya sertifikasi. Itu sudah separuh kami buatkan se-Kaltim. Sekitar 300-an," sambung Iwan. 

Laporan terkait nasmik itu, ujar Iwan, diperlukan pihaknya. Jika sudah selesai, maka bisa diusulkan menjadi program legislasi daerah (prolegda). Dia berharap, hal ini bisa secepatnya terselesaikan. 

"Kami juga menunggu. Mana berkasnya, kalau belum ya tidak bisa dilaporkan ke prolegda. Ranperda dan nasmiknya harus ada. Draf ranperda akan diperiksa Kemenkumham dan nasmik diseminarkan. Barulah uji publik dengan Dispar," tambahnya. 

Senada dengan HPI Kaltim, Iwan juga setuju jika pramuwisata di Kaltim harus dilindungi melalui perda ini. Misalkan ada travel yang masuk dari luar dan hendak ke daerah Ibu Kota Nusantara (IKN), pemandunya harus diambil alih oleh lokal. 

"Pramuwisata itu harus kami lindungi," tandasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya