Daerah

Ibu Muda yang Tega Buang Bayi di Samarinda Terancam 5 Tahun Penjara, Pria yang Menghamilinya Belum Diketahui

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 26 Februari 2024 17:06
Ibu Muda yang Tega Buang Bayi di Samarinda Terancam 5 Tahun Penjara, Pria yang Menghamilinya Belum Diketahui
NR terancam pidana lima tahun penjara atas kasus pembuangan bayi di Perumahan Samarinda Hills.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang ibu muda berusia 18 tahun berinisial NR harus berurusan dengan hukum setelah tega membuang bayinya di Perumahan Samarinda Hills. Akibat perbuatannya, NR terancam hukuman 5 tahun penjara.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (22/02/2024) di perkebunan Perumahan Samarinda Hills, Blok E7, RT 26, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Sekitar pukul 09.00 WITA, seorang warga menemukan seorang bayi perempuan di bawah pohon pisang di area tersebut.

Tidak lama kemudian, polisi segera melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut. Akibatnya, NR berhasil ditangkap dan bayi tersebut sudah mendapatkan perawatan medis lebih lanjut di rumah sakit.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa sampai saat ini, motif dari tindakan pelaku atau NR masih belum dapat dijelaskan dengan pasti.

"Keterangannya masih berubah-berubah, yang jelas dia yang membuang bayi tersebut. Sampai sekarang kami juga belum tau siapa bapaknya," ungkapnya saat menggelar press release di Halaman Polresta Samarinda pada Senin (26/2/2024).

Melalui hasil keterangan yang didapat, NR diduga membuang bayi tersebut tidak lama setelah proses melahirkan. Bahkan, pihak keluarga pun tidak tau NR sedang hamil. 

Ary juga menyebutkan bahwa, saat ditemukan, bayi tersebut masih memiliki ari-ari di sekitar tubuhnya. Namun, baik bayi maupun ibunya, NR, dalam kondisi sehat saat ini.

Dalam kasus ini, NR dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B Undang-Undang RI Nomor 35/2014 (Perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," ucap Ary.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya