Nasional
IESR Desak Evaluasi dan Revisi Permen ESDM No. 2/2024 untuk Mendukung Energi Terbarukan
Kaltimtoday.co, Jakarta - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2/2024 mengenai PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. Peraturan ini merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Peraturan baru ini menghapuskan skema net-metering, yang sebelumnya memungkinkan pengguna untuk menghitung kelebihan energi listrik mereka sebagai pengurangan tagihan listrik. Selain itu, peraturan ini menetapkan kuota sistem PLTS atap untuk lima tahun dan periode pendaftaran setahun 2 kali.
Menurut Institute for Essential Services Reform (IESR), peniadaan skema net-metering akan menghambat pencapaian target Proyek Strategis Nasional (PSN) dan target energi terbarukan. Peniadaan ini juga diperkirakan akan membuat investasi PLTS atap menjadi lebih mahal, terutama untuk pelanggan rumah tangga dan bisnis kecil.
Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR, menjelaskan bahwa tanpa net-metering, investasi PLTS atap menjadi lebih mahal, terutama jika pengguna perlu membeli tambahan penyimpanan energi. Net-metering sebelumnya memberikan insentif kepada pelanggan untuk menggunakan PLTS Atap.
Untuk PLTS atap kapasitas lebih dari 3 MW, Permen ini mewajibkan pengguna untuk menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi.
Marlistya Citraningrum, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan, IESR, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengaturan termin pengajuan permohonan dan penetapan kuota per sistem jaringan, terutama untuk pelanggan industri.
Peraturan ini juga memberikan jaminan bagi pelanggan yang sudah memanfaatkan sistem PLTS atap sebelum peraturan ini diberlakukan, tetap terikat pada peraturan sebelumnya, hingga 10 tahun berikutnya.
IESR menyayangkan keberpihakan Permen ini pada PLN yang dapat menghambat partisipasi konsumen listrik dalam mendukung tujuan pemerintah mengakselerasi transisi energi di Indonesia.
Fabby Tumiwa berharap agar aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan memperhatikan manfaat yang didapatkan negara dari pertumbuhan PLTS atap. IESR juga mendesak dilakukannya evaluasi setelah 1 tahun pelaksanaan Permen untuk mengetahui efektivitasnya dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Menu Disesuaikan dengan Wilayah
- Kejagung Tegaskan Mekanisme Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor dalam UU Tipikor
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Rehabilitasi Bendungan Babulu, 46 Tahun Perjalanan untuk Sejahterakan 5 Desa
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis