Nasional
Indonesia Tidak Terkena Gelombang Panas, BMKG Imbau Tetap Proteksi Diri
Kaltimtoday.co - Gelombang panas atau heat wave yang terjadi sejak pekan lalu hingga saat ini telah “menghanguskan” sebagian negara-negara di Asia.
Badan Meteorologi di negara-negara Asia melaporkan terjadinya lonjakan suhu panas mencapai lebih dari 40 derajat Celcius di Bangladesh, Myanmar, India, China, Thailand, dan Laos.
Bangladesh tercatat menjadi negara dengan suhu maksimum harian yang mencapai 51,2 derajat Celcius pada Selasa (17/04/2023). Sementara, negara-negara terpanas di Asia lainnya diikuti Myanmar dan India.
Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui siaran persnya, Indonesia tidak termasuk bagian fenomena gelombang panas. Suhu maksimum harian tercatat mencapai 37,2 derajat Celcius di Ciputat, Jakarta pada pekan lalu dan sebesar 34 - 36 derajat Celcius di beberapa lokasi hingga saat ini.
Suhu panas di Indonesia bukan gelombang panas
Suhu panas di Indonesia tidak memenuhi dari dua indikator terjadinya gelombang panas, baik secara karakteristik fenomena maupun statistik pengamatan suhu.
Menurut BMKG, suhu panas di Indonesia terjadi akibat fenomena gerak semu matahari yang merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun. Hal ini mengakibatkan potensi suhu udara panas berulang pada periode yang sama setiap tahunnya.
Keterkaitan gelombang panas dan radiasi ultraviolet
Kondisi suhu udara yang panas berkaitan dengan fluktuasi radiasi ultraviolet (UV) dari sinar matahari. Radiasi UV memiliki indikator nilai indeks UV yang terbagi menjadi 5 kategori. Kategori 0-2 (Low), 3-5 (Moderate), 6-7 (High), 8-10 (Very high), dan >11 (Extreme).
Terkena paparan sinar UV secara berlebihan bisa berbahaya yang mengakibatkan rusaknya jaringan tubuh dan meningkatkan risiko terjadinya penyakit tertentu.
Masalah kesehatan yang timbul akibat paparan sinar UV, yaitu kulit terbakar (sunburn), kerusakan mata, dan kanker kulit. Tinggi rendahnya indeks UV tidak memberikan pengaruh langsung pada kondisi suhu udara di wilayah Indonesia.
Namun, BMKG Indonesia tetap menghimbau masyarakat untuk memproteksi diri dari paparan sinar UV pada kategori “Extreme” sebagai berikut:
- Gunakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan, kacamata hitam (sun glasses), jaket, atau payung saat berada di luar ruangan
- Gunakan tabir surya dengan kandungan SPF tinggi, mulai dari SPF 30 dan maksimal SPF 50 setiap 2 jam sekali
- Berada di tempat yang teduh saat matahari terik
- Hindari paparan sinar matarahi secara langsung pada waktu tertentu sekitar pukul 10 pagi hingga pukul 15.00 dikarenakan radiasi sinar UV sedang tinggi-tingginya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Peningkatan Penyakit TB di Indonesia, Berikut Penyebab, Gejala, dan Pencegahannya!
- Dukung Program Kesehatan Nasional, Ini 5 Kontribusi PAFI dalam Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Kabupaten Buru
- Prakiraan Cuaca Kaltim Awal November: Hujan Menengah hingga Tinggi
- Kaltim Masuk 3 Besar! Inilah 10 Provinsi dengan Rata-Rata Pendapatan Freelance Tertinggi Tahun 2024
- Miris! Kaltim Peringkat 2 dari 38 Provinsi dengan Angka Depresi Tertinggi Se-Indonesia