Kaltim
Investor Diatas Rp 500 Juta Wajib Lapor LKPM

Kaltimtoday.co, Bontang – Para pelaku usaha atau investor sebenarnya memiliki kewajiban lain selain mengurus perizinan, yakni melaporkan kegiatan penanaman modalnya kepada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang Asnaniah. Ia menuturkan, dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan perizinan, maka setiap kegiatan penanaman modal bisa termonitor.
Dari data tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat bisa melihat pelaku usaha yang nilainya diatas Rp 100 juta dan belum melaporkan kegiatannya ke LKPM. “Mereka secara otomatis akan menyurati pelaku usaha tersebut,” jelas Asnah sapaannya.
Selain menyurati para pelaku usaha, BKPM sekaligus mengimbau agar investor yang bersangkutan segera melaporkan kegiatannya. “Nah, kalau belum memiliki hak akses, laporkan ke kami, nanti kami yang fasilitasi,” ujarnya. [PAS|RI|ADV]
Berikut video tutorial melapor kepada LKPM dengan sistem online:
https://www.facebook.com/kaltimtoday.co/videos/633430623830955/
Related Posts
- Tekan Kemiskinan, Pemkot Bontang Salurkan Cadangan Pangan untuk 30 Keluarga Miskin Rentan
- Dorong Transaksi Non-Tunai dan Transparansi Belanja di Lingkungan Pemkot Bontang, Wali Kota Neni Luncurkan Kartu Kredit Indonesia
- Kota Industri, Wali Kota Neni Ingatkan Damkar Bontang Pahami Mitigasi Bahaya Pabrik
- Apresiasi Keberanian dan Dedikasi Personel Disdamkartan Bontang, Wali Kota Neni Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Kerja
- Usai Insiden di Beras Basah, Pemkot Bontang Rencana Siapkan Ambulans Laut