Advertorial
Irau Manutung Jukut Berau 2025 Ditiadakan, Pemkab Alihkan 3,7 Ton Ikan untuk Dibagikan ke Warga Rawan Pangan

Kaltimtoday.co, Berau - Agenda Irau Manutung Jukut atau pesta bakar ikan merupakan kegiatan yang cukup dinanti masyarakat Berau pada setiap perayaan hari jadi Berau dan ibu kota Tanjung Redeb.
Pada tahun-tahun sebelumnya, acara dilaksanakan di sepanjang Tepian Teratai hingga ke Ahmad Yani, Tanjung Redeb. Pemkab Berau akan menyediakan tenda dan ikan segar ribuan kilogram untuk dibakar sesuai dengan selera masing-masing.
Namun pada 2025 ini, acara tersebut terancam ditiadakan, karena melihat kondisi konflik sosial secara nasional serta arahan Kemendagri untuk meniadakan kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar.
Sama halnya dengan Manutung Jukut. Menurut Wakil Bupati, Gamalis, agenda itu juga cukup rawan dengan konflik dan keributan, serta berpotensi menimbulkan kebakaran. Sebab, sepanjang pesta rakyat itu akan menggunakan tempat pembakaran ikan.
"Kami tidak menginginkan itu, karena kita di daerah, hanya mengikuti instruksi dari Kemendagri saja," jelas Wakil Bupati, Gamalis yang ditemui belum lama ini.
Berdasarkan hasil rapat bersama stakeholder terkait, kegiatan itu akan dialihkan dengan konsep menyasar masyarakat.
Acara tersebut sejatinya telah mempunyai kontrak dengan penyedia ikan, yakni sebanyak 3,7 ton. Hanya saja kali ini, ikan tersebut tidak dibakar. Melainkan, hanya akan dibagi kepada masyarakat yang rawan pangan.
Pembagian ikan rencananya akan disalurkan pada 20 September 2025 mendatang dan menyasar dua kecamatan, yaitu Segah dan Kelay.
"Kami akan salurkan ke masyarakat-masyarakat yang rawan pangan," ujar Plt. Kadis Perikanan, Maulidiyah, menimpal jawaban Galamis.
[MGN/ADV PEMKAB BERAU]
Related Posts
- Gakkumhut Kalimantan Kalah di Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di KRUS Unmul Bebas
- Dorong Keadilan Fiskal, Wali Kota Neni Tegaskan DBH Hak Daerah, Tak Bisa Dipangkas Sepihak
- Hetifah
- Revolusi Gen Z Guncang Nepal, Parlemen Diduduki Massa, Hotel di Kathmandu Dibakar
- Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT atau Notaris, Syarat dan Biayanya