Samarinda

Itda Kaltim Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Kaltim Today
26 Oktober 2019 13:26
Itda Kaltim Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Plt Kepala Itda Kaltim M Sa'duddin.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Inspektorat Daerah (Itda) Kalimantan Timur sebagai pengawas internal, bakal menguatkan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia selaku pengawas eksternal dalam urusan pelayanan publik.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Itda Kaltim M Sa'duddin, Ombudsman dan Inspektorat punya tugas mengawasi pelayanan publik.

"Ombudsman itu, kan punya tugas sebagai pengawas eksternal dalam hal pelayanan publik. Sedangkan inspektorat adalah pengawas internal. Nah ini bersinergi, bagaimana dua-duanya berjalan, baik internal maupun eksternal," kata Sa'duddin usai ditemui di acara penyerahan penghargaan kepada pemerintah daerah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Dalam pengawasan terhadap pelayanan publik ini, keduanya harus saling mendukung. Sa'duddin mencontohkan, jika ada masyarakat yang mengadu ke Ombudsman karena merasa pelayanan publik kurang memuaskan, kemudian diterima dan ditelaah Ombudsman, akhirnya ditetapkan kalau keluhan masyarakat tersebut harus diselesaikan di Inspektorat dulu.

"Makanya ombudsman selalu berkoordinasi dengan inspektorat, untuk segera menyelesaikan permasalahan pelayanan publik dengan cepat," ujarnya.

Jalinan kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Ombudsman RI ini diperkuat dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait peningkatan pelayanan publik, Kamis 17 Oktober 2019, di Ruang Tepian 1, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Penandatanganan itu dilaksanakan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dan Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Kaltim M Sabani.

MoU itu, lanjut Sa'duddin, merupakan upaya pemerintah mengurangi kegaduhan yang ada pada sektor pelayanan publik.

"Misalnya, kalau ada pegawai negeri sipil (PNS) dipanggil ombudsman itu, kan ada nilai di masyarakat. Nah, kalau dipanggil inspektorat tentunya akan berbeda. Tetapi dua-duanya sama untuk meningkatkan pelayanan publik," terangnya.

Mengenai sejauh mana kualitas pelayanan publik di Kaltim sekarang, Sa'duddin menjelaskan, secara umum pelayanan publik sudah bagus. Bahkan Ombudsman memberi catatan hijau atau baik terhadap pelayanan publik di Benua Etam sepanjang 2018.

"Dan kami tingkatkan itu dan terus mendorong pelayanan publik berbasis digital, termasuk semuanya. Kami berharap bahwa pelayanan itu makin mudah. Yang gampangnya bisa dilihat saat membayar pajak lewat atm, Enggak usah antri," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengamini terkait catatan hijau yang diberikan kepada Pemproc Kaltim pada 2018.

Amzulian mengatakan, kerja sama yang terjalin antara Pemprov Kaltim dan Ombudsman bertujuan mempermudah akses masing-masing pihak dalam hal pengawasan.

Lewat penandatanganan MoU tersebut, sebagai lembaga negara Ombudsman berharap, fasilitas publik yang disuguhkan Pemprov Kaltim bisa menjadi lebih baik. Terlebih, Kaltim dipilih sebagai calon ibu kota negara (IKN) baru.

"Kalau bicara ibu kota negara, salah satu penilaian publik adalah fasilitas publik. Oleh karenanya, Ombudsman punya perhatian juga dengan Kaltim," ucap Amzulian, Kamis (17/10/2019).

Sementara itu, Plt Sekdaprov Kaltim M Sabani mengaku, sangat menunggu kesempatan baik kerja sama peningkatan kualitas publik ini. Dia menyebutkan, Pemprov Kaltim ingin sekali memperbaiki kinerja pelayanan publik, agar ke depan terus menjadi lebih baik.

"Penghargaan di bidang lain dapat, tapi untuk pelayanan publik belum," kata Sabani.

Sabani melanjutkan, Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk memperbaiki administrasi terhadap Pemprov Kaltim.

"Kami sangat menunggu saran dari Ombudsman terkait pelayanan publik di Kaltim," pungkas dia.

[MA | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya