Advertorial

Jaga Kreativitas Daerah, Pemda PPU Ajak Pelaku Usaha Patenkan Produk

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 17 Oktober 2024 17:25
Jaga Kreativitas Daerah, Pemda PPU Ajak Pelaku Usaha Patenkan Produk
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Sodikin. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Sosialisasi mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) semakin digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk melindungi karya-karya kreatif dan inovasi lokal. 

Usai menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh Pemda PPU melalui Bapelitbang, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Sodikin, memberikan penekanan pentingnya pemahaman HAKI di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam kegiatan tersebut, Sodikin menekankan bahwa produk-produk khas PPU seperti Batik Rusa harus dilindungi melalui hak paten. Menurutnya, tanpa perlindungan hukum yang jelas, produk lokal tersebut berisiko diklaim oleh pihak lain, yang tentunya merugikan pelaku usaha di PPU.

"Di samping itu, kita juga menghimbau kepada masyarakat, terutama para kreator kita, agar memahami apa itu HAKI. Jadi nanti, jika ada produk dari UMKM kita, seperti makanan atau produk-produk lain yang dikelola oleh mereka, itu harus segera didaftarkan,” imbuhnya.

Imbauan ini tidak hanya sebatas wacana, melainkan menjadi langkah strategis yang diambil oleh Pemda PPU untuk melindungi kekayaan intelektual daerah. 

Sodikin menyebut bahwa produk-produk kreatif yang berkembang di PPU memiliki potensi ekonomi yang besar, sehingga perlu adanya perlindungan agar kreativitas tersebut tidak dicuri atau disalahgunakan oleh pihak lain.

"Hal ini penting agar produk-produk tersebut tidak diklaim oleh pihak lain. Contohnya batik, seperti Batik Rusa dan sebagainya," tegas Sodikin.

Batik Rusa, sebagai salah satu produk lokal yang memiliki ciri khas kuat dari PPU, diakui sebagai contoh nyata dari karya kreatif yang harus segera dilindungi hak ciptanya. Produk-produk seperti ini tidak hanya menjadi identitas budaya daerah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi jika dikembangkan dengan baik. 

Sodikin menekankan bahwa upaya mematenkan produk-produk lokal ini akan memberikan pelindungan hukum yang sah, sehingga para pelaku usaha dapat merasa aman dan leluasa mengembangkan kreativitas mereka tanpa takut karya mereka dicuri.

"Produk-produk ini harus kita patenkan sehingga hak kita sebagai pencipta karya-karya tersebut mendapatkan perlindungan hukum," lanjutnya.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong para pelaku UMKM agar lebih menyadari pentingnya HAKI sebagai bagian integral dalam menjalankan usaha. 

Dengan adanya kesadaran ini, para pelaku usaha diharapkan tidak hanya fokus pada pengembangan produk, tetapi juga memperhatikan aspek legal yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya