Bontang
Jalin Hubungan Sampai Kebablasan, Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi
Kaltimtoday.co, Bontang - Dua pasangan dibawah umur melakukan hubungan layaknya suami istri. Akibatnya, pelaku sebut saja Raja (bukan nama sebenarnya) diamankan di Polres Bontang pada Rabu (24/2/2021) sekira pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi menuturkan pelapor yang merupakan orang tua korban sebut saja Ratu (bukan nama sebenarnya) merasa keberatan ketika tahu anaknya sudah disetubuhi oleh Raja.
"Dia pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang," ungkapnya.
Raja melakukan persetubuhan pada Ratu di Jumat (12/2/2021) sekira pukul 02.00 Wita dini hari. Kala itu, pelapor mengetahui jika anaknya yang merupakan korban lari dari rumah. Keesokan harinya, pelapor mengetahui anaknya berada di rumah temannya di wilayah Kelurahan Bontang Kuala.
View this post on Instagram
"Pelapor juga mengetahui selama tidak pulang ke rumah, korban telah disetubuhi oleh pelaku. Hal itu dari keterangan korban sendiri," ujarnya.
Pelaku pun diamankan di kediamannya di wilayah Api-Api, Bontang Utara.
Ditambahkan Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Karena pelaku masih dibawah umur, kami melakukan proses penyidikan cepat sesuai UU Peradilan Anak,"tutupnya.
[RIR | NON]