Kukar

Januari hingga April, Polres Kukar Amankan 96 Tersangka Narkoba dan 6,1 Kilogram Sabu

Kaltim Today
22 April 2021 20:58
Januari hingga April, Polres Kukar Amankan 96 Tersangka Narkoba dan 6,1 Kilogram Sabu
Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Reskoba, Iptu Encek Indrayani mengungkapkan, sejak Januari hingga April berhasil menangkap penyalahgunaan narkotika sebanyak 77 kasus, dengan jumlah tersangka ada 96 orang.

"Dengan jumlah barang bukti jenis sabu-sabu seberat 6,194,34 gram (6,1 kg), ganja 1,051 gram, tembakau sintesis seberat 16,18 gram dan uang disita sebanyak Rp 83,282,000," kata Encek , Kamis (22/04/2021).

Dia menjelaskan, pada Januari berhasil mengungkap 24 kasus dengan tersangka 30 orang terdiri 29 laki-laki dan 1 perempuan. Serta barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 181,05 gram dan uang sebesar Rp 1,365,000.

Kemudian di Februari, ada 19 kasus jumlah tersangka 26 orang meliputi 23 laki-laki dan 3 orang wanita dengan BB sabu-sabu beratnya 204,04 gram. Selanjutnya, tembakau sintesis seberat 16,18 gram dan menyita uang tersangka dengan angka nominal mencapai Rp47,790,000.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Meskipun sudah puluhan kali menciduk penyalahgunaan narkotika tapi tak membuat orang sadar. Lantaran Maret kemarin, tim Tigers Polres Kukar masih mengamankan 21 kasus yang kesemuanya laki-laki dengan BB sabu-sabu seberat 151,34 gram dan uang Rp 7,660,000.

Sedangkan April setidaknya terdapat 13 kasus, tersangka 19 orang laki-laki dengan BB sabu-sabu seberat 5,657 gram (5,6 kg), ganja 1,051 gram dan yang sebanyak 26,467,000.

"Untuk jumlah kasus sampai hari ini ada 77 kasus dan 96 orang tersangka terdiri dari laki-laki 92 serta perempuannya 4 orang," kata Kasat Reskoba.

Dia menambahkan, selama 4 bulan ini tangkapan terbesar yakni di April yang menciduk 3 tersangka memiliki sabu-sabu 5,6 kilogram. Sedang pemilik barang haram masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut tapi yang pasti sudah mengantongi nama tersangka dan akan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Kami bekerjasama dengan direktorat Narkoba di Polda Kaltim untuk mengejar target pelaku yang telah kami kantongi namanya," tuturnya.

Encek menghimbau, seluruh masyarakat Kukar agar menjauhi Narkoba karena akan merusak saraf, membuat pola pikir pendek. Kalau tak memiliki uang bisa melakukan hal yang merugikan diri sendiri hanya demi Narkoba, maka jauhi mulai sekarang.

Apabila melihat atau mengetahui terjadi peredaran barang haram agar segera melapor ke Polres Kukar atau langsung menghubungi 110. Sampaikan dimana tempat peredaran Narkoba, jika masyarakat tidak melaporkan tapi mengetahui akan dijerat pidana kurungan penjara 1 tahun.

Pihaknya menjamin indentitas pelapor akan dirahasiakan, sebab kami menyampaikan bahwa laporan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Makanya setiap pengungkapan narkoba kami selalu mengatakan informasi dari masyarakat jadi tidak akan disebutkan identitasnya. Oleh karenanya warga tidak perlu takut, mari sama-sama kami perangi dan jauhi narkoba," tandasnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya