Nasional

Jelang Hari Raya Kurban, Apakah Ada THR Idul Adha 2024? Ini Penjelasannya

Diah Putri — Kaltim Today 29 Mei 2024 10:45
Jelang Hari Raya Kurban, Apakah Ada THR Idul Adha 2024? Ini Penjelasannya
Apakah Ada THR Idul Adha. (RRI)

Kaltimtoday.co - Jelang Idul Adha 2024, sering muncul pertanyaan apakah ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan didapat oleh pekerja/buruh. Mengingat sebelumnya terdapat THR untuk Idul Fitri.

THR yang diperoleh adalah pendapatan tambahan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan menjelang hari raya keagamaan. Berikut penjelasannya.

Kapan Idul Adha 2024?

Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, libur Idul Adha ditetapkan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024. 

Selain itu, pada Selasa, 18 Juni 2024 merupakan cuti bersama Idul Adha. Ini berarti masyarakat dapat menikmati long weekend selama empat hari jika ditambahkan dengan hari Sabtu dan Minggu pada Juni 2024 mendatang.

Apakah Ada THR Idul Adha?

Jawabannya, tidak ada. THR untuk umat Islam hanya diberikan pada saat Idul Fitri. Hal ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. 

Dalam peraturan tersebut telah diatur hari keagamaan apa saja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya:

  • Hari Raya Idul Fitri, bagi pekerja/buruh beragama Islam
  • Hari Raya Natal, bagi pekerja/buruh beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan
  • Hari Raya Nyepi, bagi pekerja/buruh beragama Hindu
  • Hari Raya Waisak, bagi pekerja/buruh beragama Buddha
  • Hari Raya Imlek, bagi pekerja/buruh beragama Konghucu

Lantas, berapa nominal THR pekerja? 

Nominal THR yang didapat pekerja diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1, yakni:

  • Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan akan mendapatkan sebesar satu bulan gaji/upah
  • Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan sesuai perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan gaji.

Namun, pekerja masih bisa menikmati libur panjang yang bertepatan dengan hari Idul Adha dan punya kesempatan untuk beristirahat serta merayakan bersama keluarga. Demikian informasi mengenai THR saat Idul Adha.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya