Samarinda
Jelang Kenaikan UMP, Forum Guru Honorer Audensi ke DPRD Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda- Puluhan guru honorer se-Samarinda yang tergabung dalam Forum Guru Honorer melakukan audensi dengan anggota DPRD Samarinda membahas gaji tenaga guru honor yang tidak sesuai dengan UMK Samarinda. Audensi tersebut digelar di ruang sidang utama, lantai III, Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (01/11/2019).
Diketahui, Pemprov Kaltim telah mengumumkan kenaikan UMP pada 2020 menjadi Rp 2,9 juta dan akan berlaku pada awal 2020.
Terkait hal itu, Ketua Forum Guru Honorer, Makulau mengeluhkan nasib para guru honorer yang mengajar pada lembaga pendidikan formal yaitu PAUD/TK sampai SMA. Dia mengatakan, saat ini guru honor belum mendapatkan SK dari daerah.
"Sebenarnya nasib kami ini tidak jelas, kami mengajar untuk memajukan kualitas pendidikan bagi anak-anak, namun di sisi lain kami tidak diberi gaji yang sesuai dengan kelayakan hidup di Samarinda. Kami meminta agar DPRD bisa mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi guru honor, setidaknya dapat SK dari Pemkot," ungkap Makulau.
Dia membeberkan bahwa, selama ini guru honor hanya mendapat SK dari masing-masing pihak sekolah dan tidak ada nominalnya dalam SK tersebut. Sebagian guru honor yang sudah mengabdi 17-18 tahun pun belum mendapatkan SK dari Pemkot. Bahkan gaji Rp 700 ribu pun, dibayar per tiga bulan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua II DPRD Samarinda, Rusdi mengatakan, pihaknya akan mempelajari berbagai persoalan yang dikeluhkan oleh guru honorer se-Samarinda.
"Kami akan mengkaji mengenai aspirasi guru honorer ini. Akan kami tampung dan akan dibahas bersama teman-teman DPRD lainnya, kemudian melibatkan instansi terkait dan perwakilan dari forum guru honorer mencari solusi yang terbaik," ujar Rusdi.
Rusdi menuturkan, pembahasan tersebut akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan Pemkot Samarinda, dan dianggarkan sesuai persentasi kebutuhan, setelah itu dialokasikan.
"Demi meningkatkan kualitas pendidikan, ya salah satunya harus menyejahterakan guru honorer, sehingga ada kesimbangan antara hak dan kewajiban seorang tenaga pengajar yang berstatus guru honor," tutur Rusdi.
[SDH | RWT | ADV]