Headline

Jemaat GBKP Datangi DPRD Samarinda, Mengadu Perizinan Membangun Gereja di Kelurahan Rapak Dalam Dipersulit

Kaltim Today
19 Desember 2022 16:33
Jemaat GBKP Datangi DPRD Samarinda, Mengadu Perizinan Membangun Gereja di Kelurahan Rapak Dalam Dipersulit
Ketua Panitia Pembangunan GBKP di Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Hermas Sitepu. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pembangunan Gereja Batak Karo Protestan di Jalan SMP 8 RT 29 di Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda tak kunjung bisa dilakukan. Salah satu alasannya karena proses perizinan yang dipersulit.

Hal itu diungkapkan Badan Pekerja Majelis GBKP ke anggota Komisi I DPRD Samarinda saat menggelar audiensi, Senin (19/12/2022). Salah satu pendeta GBKP, Resta Riswanto Barus mengungkapkan, GBKP sudah ada sejak 2007. Terkait gedung, pihaknya baru mendapatkan lokasi di daerah Rapak Dalam pada 2015. Pihaknya menegaskan, dari segi persyaratan sudah mereka dapatkan dari warga di RT 29.

Sebab pembangunan rumah ibadah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam aturan tersebut, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah yakni daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten dan kota, dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten dan kota.

"Dari segi persyaratan yang 90, 60 (Mengacu ke Peraturan Bersama Menag dan Mendagri) juga sudah kami dapat dari RT 29. Hanya saja, rekomendasi dari lurah itu yang terbentur sampai sekarang," jelas Resta kepada awak media saat ditemui usai audiensi.

Akibat belum ada rekomendasi dari pihak kelurahan, izin pembangunan GBKP belum bisa terealisasi sampai saat ini. Pihaknya berharap, dengan adanya audiensi kali ini perizinan pembangunan GBKP bisa segera dikeluarkan.

"Pihak kelurahan kurang memahami dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri, itu bukan hanya di RT 29. Bisa meluas ke RT yang lain atau kecamatan dan provinsi. Tadi sudah dijelaskan," lanjutnya.

Ke depan, pihaknya akan fokus untuk mengurus proses perizinan terlebih dahulu. Kemudian jika perizinan sudah selesai, bisa dilanjutkan ke pembangunan.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Pembangunan GBKP, Hermas Sitepu menambahkan pihaknya akan mematuhi aturan yang ada. Hermas menegaskan, panitia pembangunan akan tetap melaksanakan pembangunan jika persyaratan perizinan sudah selesai.

"Ini salah satu contoh upaya kami agar persyaratan perizinannya bisa selesai. Sebenarnya, secara persyaratan itu sudah selesai. Namun, ada unsur-unsur sosial di masyarakat yang memang harus diselesaikan," ujar Hermas.

Setelah ini, ujarnya, dari Komisi I DPRD Samarinda kemungkinan akan mengeluarkan rekomendasi agar diteruskan ke instansi terkait. Agar bisa segera ditemukan jalan keluarnya.

"Kami sudah jelaskan juga bahwa GBKP itu adalah gereja kesukuan. Orang-orang Batak Karo yang ada di sana. Kalau ada dari suku lain, mungkin hanya sebagai penonton saja. Kalau mendengarkan mungkin tidak mengerti. Jadi tidak bisa disamakan," bebernya.

Ditegaskan Hermas, pihaknya sudah mengumpulkan persetujuan dari warga sekitar untuk pembangunan gereja. Menyesuaikan dengan Peraturan Bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Alias persetujuan telah terkumpul lebih dari 60.

"Ini langkah kesekian yang kami perjuangkan. Harapannya, kami ingin mendapat izin mendirikan bangunan. Agar kami bisa beribadah, kami merasa punya hak seperti yang lain. Kami ingin mendirikan tempat ibadah untuk beribadah," tegasnya.

Ketua FKUB Samarinda Zaini Naim
Ketua FKUB Samarinda Zaini Naim.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda, Zaini Naim juga menambahkan, FKUB mempunyai tugas untuk memastikan seluruh agama di Samarinda bisa mengantarkan pada rasa aman dan ketentraman. Sehingga harus menaati peraturan yang ada.

"Kalau ada orang yang mau bangun rumah ibadah, harus minta rekomendasi dulu. Lalu saya turunkan kelompok kerja (Pokja). Di FKUB ada 3 pokja. Pokja Rekomendasi, Pokja Rekonsiliasi, dan Pokja Peraturan," ungkap Zaini.

Zaini menyebutkan, beberapa tahapan yang harus dilewati ketika ingin membangun rumah ibadah. Dimulai dari mendapat izin dari kelurahan, kemudian berlanjut ke Kementerian Agama (Kemenag), lalu berlanjut ke FKUB. Tahap berikutnya, izin tersebut juga harus diketahui oleh wali kota yang nantinya akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan.

"Itu 2 minggu setelah FKUB mengeluarkan rekomendasi, wali kota juga harus mengeluarkan itu. Tidak boleh lama," jelas Zaini.

Biasanya, ketika FKUB resmi menandatangani rekomendasi, pihaknya juga akan melibatkan banyak warga sekitar untuk melihat langsung. Sehingga penandatanganan dilakukan secara terbuka. Agar orang tahu bahwa seluruh prosesnya sudah sesuai aturan.

Dikonfirmasi awak media, Lurah Rapak Dalam, Muh Ade Nurdin tak memberikan komentar banyak. Ditanya mengenai izin rekomendasi yang belum dikeluarkan kelurahan, Ade menyebut akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait.

"Nanti kami berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memang untuk bisa sama-sama kami rekomendasikan, apakah bisa berdiri atau tidak," jelas Ade.

Diakui Ade, pihaknya memang belum mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan gereja tersebut. Hasilnya, ujar dia, nanti disampaikan Pemkot Samarinda melalui DPRD Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menjelaskan, adanya aduan warga terkait pembangunan GBKP kali ini difasilitasi. Sebab untuk membuat perizinan, berdasar rekomendasi di tingkat kelurahan.

"Tingkat kelurahan memang menjelaskan bahwa bisa memberikan rekomendasi dengan catatan. Yakni harus minimal 60 orang yang memberikan rekomendasi di RT setempat," bebernya.

Kendati demikian, jika berbicara mengenai ketentuan di Peraturan Bersama Menag dan Mendagri, persyaratannya bukan di tingkat RT tapi di tingkat kelurahan. Artinya, yang dipersyaratkan minimal 60 orang itu bisa secara menyeluruh terlaksana di tingkat kelurahan.

"Bahkan jika di tingkat kelurahan itu tidak memenuhi, bisa naik di tingkat kecamatan. Ini demi mempermudah bagi warga yang melaksanakan ibadah," tambah Joha.

Seandainya ada warga yang tak sepakat, maka sudah sepatutnya DPRD Samarinda dan lurah berkewajiban untuk menyosialisasikan kepada masyarakat.

"Saran kami jalankan sesuai ketentuan aturan sesuai porsi masing-masing. Sepanjang aturannya sudah jelas, maka harus," tandasnya.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya