Nasional

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Putih, Susi Pudjiastuti: Kegiatan Akan Merugikan Lingkungan

Diah Putri — Kaltim Today 29 Mei 2023 11:24
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Putih, Susi Pudjiastuti: Kegiatan Akan Merugikan Lingkungan
Susi Pudjiastuti. (Sumber: Suara.com)

Kaltimtoday.co - Selama 20 tahun lamanya, pemerintah Indonesia kembali mengizinkan kegiatan ekspor pasir laut ke luar negeri. Keputusan tersebut resmi diterbitkan oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Beleid atau kebijakan yang diundangkan pada Senin (15/5/2023), menetapkan pengelolaan hasil sedimentasi laut dilakukan guna menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir, laut, serta kesehatan laut.

Dalam kebijakan tersebut juga tertuang untuk memperbolehkan pasir laut diekspor ke luar negeri. Hal ini tercantum dalam Pasal 9 Bab IV butir 2 yang berbunyi: 

“Reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangungan prasarana oleh Pelaku Usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Menanggapi persoalan tersebut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Susi Pudjiastuti mengatakan, ia berharap Presiden Jokowi membatalkan PP No. 26/2023 tersebut. 

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," kata Susi melalui akun media sosial miliknya dikutip pada Senin (29/5/2023).

Menurutnya, keputusan tersebut akan berdampak besar pada krisis iklim yang terjadi sekarang. Ia khawatir melalui aturan yang ditetapkan kegiatan penambangan pasir semakin tidak terkendali hingga membahayakan lingkungan negara Indonesia.

"Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” tambah Susi.

Sebagai informasi, Singapura menjadi salah satu negara yang mendapatkan pasokan pasir untuk memerluas wilayah daratan mereka.

Sementara, untuk penjualan pasir laut hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Sebagaimana statusnya dijamin penerbitannya oleh Menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai.

Dalam Beleid, disebutkan jika hasil sedimentasi di laut terbentuk secara alami melalui proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan. Material sedimentasi dapat berupa kerikil, pasir, maupun lumpur.

Sementara, dampak negatif pengelolaan hasil sedimentasi laut yang dihasilkan yakni menurunnya kualitas air laut, rusaknya daerah pemijahan ikan, dan pendangkalan yang menyebabkan banjir.

Dari sisi ekonomi, hasil sedimentasi di laut bisa dimanfaatkan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah seperti Proyek Strategis Nasional, pembangunan sarana prasarana dalam negeri oleh pelaku usaha, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, hingga peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya