Nasional

Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai KLHK, Golongan Tertinggi Raih Rp33 Juta per Bulan

Network — Kaltim Today 05 Maret 2024 09:57
Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai KLHK, Golongan Tertinggi Raih Rp33 Juta per Bulan
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co - Pada 1 Maret 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34/2024.

Pasal 4 dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa, tunjangan kinerja bagi pegawai di KLHK akan diberlakukan sejak Perpres ini berlaku. Tunjangan ini disesuaikan dengan kelas jabatan, di mana terdapat total 17 kelas jabatan di KLHK.

Kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, akan menerima tunjangan sebesar Rp 33.240.000 per bulan, sementara kelas jabatan terendah, yaitu kelas jabatan 1, akan menerima Rp 2.531.250 per bulan.

Perlu dicatat bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan tertinggi di KLHK, sesuai dengan Pasal 5 Perpres Nomor 34/2024.

Hal ini menyebabkan Siti Nurbaya menerima tambahan tunjangan sebesar Rp 49.860.000 per bulan, yang dihitung dari 150 persen dari tunjangan tertinggi sebesar Rp 33.240.000.

Berikut adalah rincian lengkap tunjangan kinerja pegawai KLHK:

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya