Balikpapan

Kakek-Nenek di Balikpapan Jadi Kurir Sabu, Dapat “Barang Haram” dari Malaysia

Kaltim Today
03 Februari 2023 17:54
Kakek-Nenek di Balikpapan Jadi Kurir Sabu, Dapat “Barang Haram” dari Malaysia
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo saat memperlihatkan barang bukti sabu 500 gram pada rilis di Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (3/2/23). (Fadil/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Bukannya menghabiskan masa tua di rumah, sepasang kakek nenek ini bakal menghabiskan masa tua di dalam penjara. Hal tersebut disebabkan setelah mereka tertangkap basah oleh aparat kepolisian dari Polda Kaltim di Jalan Poros Bontang-Samarinda.

Bukan tanpa alasan, jajaran Polda Kaltim mengamankan kakek berinisial AL dan nenek berinisial RM ini lantaran sedang membawa narkotika jenis sabu seberat 500 gram. AL yang berusia 72 tahun dan RM 56 tahun membawa barang haram itu dari Tawau, Malaysia melalui jalur darat.

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Fajar mengatakan, selepas dari Tawau mereka langsung dibuntuti tim opsnal.

"Akhirnya setelah dipastikan bahwa benar mereka adalah pengedar, kami tangkap di Jalan Poros Bontang-Samarinda,” ujar Yusuf Sutejo.

Sabu seberat 500 gram itu dibagi menjadi 19 paket dan siap diantarkan ke salah satu orang di Samarinda. Saat ini orang tersebut berstatus DPO.

"Kami juga berkoordinasi dengan Polda Kaltara untuk melakukan pengembangan kasus ini,” tambah Yusuf.

Mirisnya RM rupanya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia barusan menghirup udara bebas pada November 2022 lalu. Lanjut usia rupanya tak membuat RM tobat, dia kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Bahkan kali ini bersama sang suami.

"Ini miris sekali ya, yang laki-laki (AL) usianya 72 tahun. Kalau sudah vonis misalnya, keluar dari penjara bisa usia 80an lah," tambah Yusuf.

[DIL | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya