Kaltim
Kaltim Lakukan Percepatan Pengaduan LAPOR!
Kaltimtoday.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah percepatan pelaksanaan Layanan Apresiasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) untuk memberikan layanan pengaduan yang terintegratif kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan, Sekretariat Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR telah dialihkan dari inspektorat ke Dinas Kominfo Kaltim berdasarkan SK Gubernur Nomor 700/K.302/2019 dan sejak 27 oktober 2020 LAPOR! dijadikan sebagai aplikasi umum pengaduan publik.
“Perlu saya sampaikan kebijakan baru dari pemerintah pusat bahwa aplikasi umum adalah satu-satunya aplikasi yang boleh digunakan di seluruh Indonesia, yang dimaksud adalah SP4N-LAPOR! ini,” ucap Faisal saat menyampaikan laporan di acara Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik dan Penandatanganan Komitmen bersama Pengaduan Publik melalui SP4N-LAPOR! Lingkup Pemprov Kaltim, di Hotel Mercure pada Rabu (8/9/2021).
Dia pun mengatakan, SP4N-LAPOR! merupakan kerjasama dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan diawasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
“Diharapkan kepada seluruh OPD untuk tidak membuat lagi kanal-kanal pengaduan karena ketetapan ini sudah menjadi keputusan tiga Menteri. Banyaknya kanal pengaduan di setiap provinsi bahkan di setiap OPD membuat pelyanan tidak efektif dan efesien,” ujarnya.
Ditambahkannya, mekanisme sistem pengaduan akan segera di atur agar masyarakat dapat langsung melaporkan pengaduannya ke pusat kemudian akan turun ke provinsi, kabupaten/kota dan langsung ke OPD yang dituju dengan proses yang sangat cepat karena perkembangan teknologi informasi.
“Demikian juga dengan jawabannya, OPD akan menjawab kemudian kami akan teruskan ke pusat. Rekapan laporan setiap bulan akan dikirimkan sehingga kami menerima laporan aduan yang masuk, berapa yang sudah ditanggapi, berapa yang telah diproses dan yang tidak direspon. Setiap tiga bulan sekali kami pun melakukan evaluasi di setiap kabupaten/kota,” tambahnya.
[* | NON]
Related Posts
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
- Kuba Rilis Identitas 32 Perwira yang Tewas dalam Serangan AS di Venezuela, AS Bela Tindakannya
- Chelsea Berikan Kontrak Enam Tahun ke Manajer Baru Liam Rosenior
- Banjir Bandang di Sulawesi Utara Tewaskan Sedikitnya 16 Orang dan Hanyutkan Rumah Warga
- Inflasi Kaltim Desember 2025 Tembus 2,68 Persen, Harga Konsumen Terus Menguat









