Advertorial
Kaltim Miliki 965 Naskah Kuno, Warisan Sejarah yang Perlu Terus Dilestarikan
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kalimantan Timur menyimpan kekayaan sejarah yang luar biasa melalui naskah-naskah kuno yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Berdasarkan data Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, sebanyak 965 naskah kuno telah tercatat sebagai warisan budaya tak ternilai.
“Kami sudah mendata ada 965 naskah kuno yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Kaltim. Sebagian besar dimiliki oleh kerajaan, kesultanan, lembaga adat, dan masyarakat pribadi,” ungkap Endang Effendy, Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Pustaka DPK Kaltim, Rabu (4/12/2024).
Endang menekankan bahwa naskah-naskah ini memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan perlu segera dilestarikan. Ia menilai pelestarian menjadi tantangan besar yang memerlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
“Naskah-naskah ini adalah warisan budaya yang harus kita jaga keberlanjutannya. Jika tidak segera dilestarikan, kita berisiko kehilangan bagian penting dari sejarah Kaltim,” jelasnya.
Endang mengakui bahwa pelestarian membutuhkan dukungan yang lebih besar, terutama dalam hal anggaran dan sarana. “Kami masih butuh bantuan, baik dari pemerintah maupun masyarakat, untuk memastikan naskah-naskah ini tetap terjaga,” tambahnya.
Upaya Pendataan dan Digitalisasi
Saat ini, DPK Kaltim fokus pada pendataan dan dokumentasi naskah kuno sebagai langkah awal pelestarian. Proses digitalisasi juga mulai dilakukan untuk memastikan aksesibilitas dan perlindungan dari kerusakan.
“Kami telah memulai pendataan dan upaya digitalisasi, tetapi pekerjaan ini masih panjang. Banyak naskah yang membutuhkan perhatian lebih agar tidak hilang ditelan waktu,” terang Endang.
Terakhir, DPK Kaltim mengajak masyarakat yang memiliki naskah kuno untuk bersinergi dalam proses pelestarian. Endang menyatakan, pihaknya siap membantu pemilik naskah dalam menjaga dokumen berharga tersebut.
“Kami mengundang masyarakat untuk bekerja sama. Jangan biarkan naskah-naskah yang menjadi bagian dari identitas dan sejarah Kaltim hilang begitu saja,” tutupnya.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana DPR Berikan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi
- Pemprov Kaltim Siap Tegas, Hotel yang Tidak Mendukung Produk UMKM Bakal Dihindari untuk Acara Pemerintah
- Hampir 100 Produk Hukum Dihasilkan Tiap Hari, Pj Gubernur Kaltim: Cabut Perda yang Bertentangan dengan Aturan Pusat
- Kemendagri Dorong Keselarasan Produk Hukum Daerah dengan Regulasi Nasional
- Rapat Mendadak Baleg DPR Bahas Revisi UU Minerba, Jaringan Masyarakat Sipil Angkat Suara