Daerah

Kasus Dana Hibah DBON Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka, Potensi Tambahan Tersangka Bersifat Dinamis

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 19 September 2025 06:30
Kasus Dana Hibah DBON Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka, Potensi Tambahan Tersangka Bersifat Dinamis
Kedua tersangka digiring petugas Kejati Kaltim menuju mobil tahanan. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Usai pendalaman kasus dugaan korupsi atas penyaluran dan pengelolaan dana hibah Rp100 miliar Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim akhirnya menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka itu ialah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON, Zairin Zain. Seketika suasana pada Kamis (18/9/2025) dibuat ramai saat kedua pejabat ini mengenakan rompi berwarna merah muda turun dari lantai dua Kejati Kaltim. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penyidikan, Kejati Kaltim, Juli Hartono menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan panjang lewat pemanggilan saksi yang sudah bergulir sejak dua bulan belakangan ini.

Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi itu karena dinilai dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Sehingga terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Atas tindakan tersebut Kejati Kaltim menilai terjadi kerugian negara yang mencapai hingga puluhan miliar rupiah, namun angka pasti masih dalam perhitungan. 
“Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disinggung mengenai potensi penambahan tersangka dalam kasus ini, Juli mengatakan sifatnya dinamis atau sembari melihat fakta penyidikan yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, maka penambahan tersangka itu juga tak menutup kemungkinan. 

[RWT] 



Berita Lainnya