Daerah

Kasus Terduga AP Diadukan ke Polresta Samarinda, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Tolak Tuntutan Satgas PPKS Unmul

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 04 Maret 2024 13:47
Kasus Terduga AP Diadukan ke Polresta Samarinda, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Tolak Tuntutan Satgas PPKS Unmul
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual saat melaporkan surat pengaduan kasus kekerasan seksual terduga AP, ke Polresta Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman (Unmul). Pada Senin (4/3/2024), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual resmi memasukkan berkas pengaduan ke Unit PPA Polresta Samarinda.

"Kami sudah memasukan berkas pengaduan, untuk menindaklanjuti dugaan kasus kekerasaan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa Unmul," ungkap Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda.

Langkah ini diambil setelah Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual sebelumnya menggelar konferensi pers pada Sabtu (24/2/2024) dan mengkritik kinerja Satgas PPKS Unmul dalam menangani kasus terduga AP.

"Ini menindaklanjuti hasil pers kami kemarin, ketika tidak ada hasil apa-apa dari Satgas PPKS Unmul, maka kami akan menindaklanjuti ke pihak kepolisian," ujarnya.

Fathul berharap langkah ini dapat mempercepat proses penyelesaian kasus terduga AP.

"Minimal, ada tindakan nyata yang kita lakukan dalam upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual di Kota Samarinda, khususnya kasus Unmul ini," jelas Fathul.

Pihak koalisi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak korban terpenuhi.

"Kami mengajukan pengaduan ini karena melihat adanya dugaan tindak pidana. Untuk saat ini, masih dalam tahap pengaduan. Mengingat kondisi korban yang masih cukup sulit untuk langsung berhadapan dengan penyidik," papar Fathul. 

Menolak Tuntutan Satgas PPKS Unmul

Sebelumnya, Satgas PPKS Unmul dalam konferensi persnya pada Rabu (28/2/2024) menyatakan bahwa pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual terkait kasus AP tidak sesuai fakta dan menuntut permohonan maaf di media massa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Fathul menegaskan bahwa pihaknya tidak perlu memenuhinya.

"Apa yang harus diminta maaf, kalau minta beras saya masih mau ya. Kalau minta maaf, kami tidak merasa bersalah. Karena kami mengkritik kinerja satgas," paparnya.

Fathul menegaskan bahwa pernyataan koalisi mengenai kasus AP tidak mengandung kesalahan. Koalisi hanya ingin Satgas PPKS Unmul lebih serius dalam menangani kasus kekerasan seksual.

"Kami ingin mereka serius dan transparan, bukan berarti dibuka semuanya, yang jelas terlihat progres nya sampai mana," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya